SBB, MPNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten SBB Andarias. H. Kolly,SH dengan didampingi para Wakil Ketua dan Sekretaris Dewan, dan dihadiri oleh para anggota DPRD Kabupaten SBB, Bupati Kabupaten SBB Ir. Asri Arman, Wakil Bupati Kabupaten SBB Selfinus Kainama,S.Pd, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, para camat dan undangan lainnya yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten SBB pada hari Kamis, (08/05/25).
Dalam pidato yang disampaikan oleh Ketua DPRD bahwa sebelumnya DPRD telah membentuk Panitia Khusus LKPJ (Pansus) sesuai keputusan pimpinan LM DPRD nomor 100.3.3/06 Tahun 2025 Tanggal 09 April 2025.
Dikatakannya, Pansus LKPJ telah melaksanakan serangkaian pembahasan dan telah menyampaikan catatan-catatan strategis terkait hasil Pansus dalam rapat Paripurna internal pada tanggal 08 Mei 2025 atau tadi pagi yang mana telah ditetapkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten SBB Nomor 100.3.3/08 Tahun 2025 tanggal 08 Mei 2025 tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024.
Dan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta pasal 22 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2024 tentang tata tertib DPRD Kabupaten SBB, maka pimpinan DPRD menyerahkan keputusan tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024 diserahkan langsung kepada Bupati Kabupaten SBB disertai dengan foto bersama.
Dalam hal ini pimpinan DPRD berharap agar rekomendasi tersebut dapat digunakan sebagai dasar evaluasi, demi peningkatan efisiensi , efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (MP-JF)