Komisi I DPRD Ambon Beri Waktu Sepekan, Pemkot Didesak Tindaklanjuti Putusan PTUN soal Negeri Soya

oleh -1 Dilihat
oleh

AMBON, MPNews.com – Pemerintah Kota Ambon diberi waktu satu minggu untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan suksesi Raja Negeri Soya, khususnya terkait keberadaan 41 orang dari mata rumah parentah Rehatta.

Komisi I DPRD Kota Ambon menegaskan, putusan pengadilan harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadhil Toisutta, usai pembahasan bersama pihak-pihak terkait mengenai perkembangan persoalan pemerintahan Negeri Soya, Selasa (27/10/2026).

Menurut Toisutta, persoalan yang dibahas berkaitan dengan pengakomodasian 41 orang mata rumah parentah Rehatta dalam keputusan yang berhubungan dengan proses suksesi Raja Negeri Soya.

Ia menilai, pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memperhatikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya, putusan pengadilan itu wajib diikuti. Karena itu, kami memberikan waktu satu minggu kepada pemerintah untuk memfasilitasi dan menindaklanjuti persoalan ini,” tegas Toisutta.

Toisutta menjelaskan, Komisi I DPRD Kota Ambon tidak berada pada posisi untuk mengintervensi secara langsung proses penentuan Raja Negeri Soya. Namun, DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat ditangani sesuai aturan.

Karena itu, tenggat waktu satu minggu tersebut diharapkan menjadi kesempatan bagi Pemerintah Kota Ambon untuk mempertemukan pihak-pihak terkait, mengkaji persoalan yang ada, dan mencari penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum.

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hingga berpotensi memunculkan ketegangan di tengah masyarakat. Pemerintah diharapkan menjalankan perannya secara proporsional dengan tetap menghormati mekanisme adat Negeri Soya.

Jangan Sampai Memicu Konflik Adat
Selain menekankan pentingnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan, Toisutta mengingatkan agar penyelesaian suksesi Raja Negeri Soya tetap mempertimbangkan tatanan adat dan hubungan kekeluargaan yang melekat dalam kehidupan masyarakat setempat.

Dia meminta, seluruh pihak menahan diri dan tidak membawa kepentingan lain yang dapat memperkeruh situasi.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang. Persoalan ini harus dibicarakan secara baik-baik, dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan menghormati proses adat,” ujarnya.

Toisutta juga menegaskan bahwa proses adat harus dijalankan oleh pihak-pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penyelesaian persoalan suksesi perlu memperhatikan aspek hukum tanpa mengabaikan tatanan adat yang berlaku di Negeri Soya.

Dia berharap, Pemerintah Kota Ambon dapat memanfaatkan waktu yang diberikan untuk memfasilitasi dialog dan mendorong penyelesaian yang tertib, sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

“Yang terpenting, mari kita duduk bersama dan berbicara secara baik-baik. Jangan sampai persoalan ini dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang justru merugikan masyarakat Negeri Soya,” tandasnya. (MP/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.