AMBON, MPNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai membenahi tata kelola distribusi hasil perikanan melalui sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Tata Kelola Distribusi Hasil Perikanan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Kebijakan ini diarahkan untuk mengatasi sejumlah persoalan dalam sektor perikanan, mulai dari lokasi pendaratan hasil tangkapan yang masih tersebar, pencatatan produksi yang belum terintegrasi, tata niaga yang belum tertib, hingga belum optimalnya fungsi TPI sebagai pusat transaksi hasil perikanan.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengatakan sosialisasi Perwali tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki sistem distribusi hasil perikanan sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Menurutnya, tata kelola yang lebih baik akan memberikan kepastian harga bagi nelayan sehingga mereka tidak terus bergantung pada mekanisme penjualan langsung kepada pedagang besar.
“Kita memperbaiki tata kelola supaya berjalan sesuai prosedur, di mana Tempat Pelelangan Ikan hadir untuk memberikan kepastian harga kepada nelayan dibanding harus membongkar hasil tangkapan di tempat pedagang-pedagang besar,” ungkap Bodewin saat membuka kegiatan sosialisasi di Manise Hotel, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, pembenahan tata kelola distribusi hasil perikanan dilakukan melalui Dinas Perikanan dengan tujuan mendorong kemandirian ekonomi nelayan.
Pemerintah, lanjutnya, ingin memastikan sektor perikanan tidak hanya memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat nelayan.
“Tujuan pemerintah adalah untuk meningkatkan kemandirian pendapatan dan kesejahteraan para nelayan,” tandasnya.
Bodewin berharap, penerapan Perwali tersebut nantinya dapat menciptakan sistem perdagangan hasil perikanan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat, baik nelayan maupun pelaku usaha perikanan.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far-Far, serta diikuti 80 pemangku kepentingan (stakeholder) dan pengusaha perikanan.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Ambon berharap keberadaan TPI dapat dioptimalkan sebagai pusat pendaratan dan transaksi hasil tangkapan, sekaligus memperkuat posisi tawar nelayan dalam rantai distribusi perikanan. (MP/**)




