Ambon,MPnews.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar konsultan publik I kajian lingkungan hidup strategi (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Sesuai UUD no 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) Dalam suatu pembangunan wilayah.
Dalam sambutan Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya mengatakan, KLHS merupakan salah satu instrumen untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkat keputusan yang bersifat strategis.
“Kegiatan konsultasi publik bertujuan untuk mengidentifikasi isu dan pandangan strategis yang berkaitan dengan justifikasi Pembangunan berkelanjutan,” ungkap Penjabat Walikota Ambon Dominggus Kaya saat membuka Konsultasi Publik KLHS RPJPD Kota Ambon di Hotel Manise, Kamis (18/7/2024).
Lanjutnya, Pemkot Ambon mendukung penuh pelaksanaan konsultasi publik yang bisa memenuhi kebutuhan keberlangsungan hidup banyak orang.
“Konsultasi publik mempunyai pengalaman serta keahlian dalam masing-masing tugas Dan tanggung jawab Untuk kehidupan berkelanjutan bagi banyak orang,” terangnya.
Dia berharap dalam pertemuan ini bisa menghasilkan masukan atau pemikiran dari seluruh stakeholder baik dari pemerintah kabupaten kota maupun provinsi.
“Semoga kedepannya penyelenggaraan pembangunan di Kota Ambon lebih terarah terukur dan akuntabel serta menjawab isu strategis serta dapat menjawab masalah yang sedang terjadi di lingkungan masyarakat secara tepat dan strategis sesuai rekomendasi yang diusulkan secara bersama,” tutupnya.(MP-Grace)
Post Views: 379