Ambon,MPnews.com – Pejabat kepala pemerintah negeri (KPN)/ Raja, Saniri Negeri dan badan permusyawaratan daerah Definitif kota Ambon resmi diperpanjang 2 tahun.
Pengukuhan perpanjang masa jabatan tersebut dilakukan oleh pejabat walikota Ambon Dominggus N. Kaya, Rabu (23 / 10 / 24) di ballroom Maluku City mall yang dirangkai dengan rapat koordinasi pemerintahan terkait persiapan Pemilu kada serentak tahun 2024.
Dalam sambutannya ia menegaskan perpanjangan masa jabatan merupakan amanat undang-undang tentang desa yang dipertegas dengan surat menteri dalam negeri nomor 100.3.4.4 / 26255 / SJ 5 Juni 2024 tentang penegasan ketentuan perubahan pasal 4 peralihan terkait kepala desa dan BPD.
“ Penambahan atau perpanjang masa jabatan tersebut sebanyak dua tahun dari semula enam tahun menjadi delapan tahun misalnya raja dengan jabatan semula 2020 – 2026 menjadi 2020 – 2028,”ungkapnya.
Dirinya mengakui dalam keputusan perpanjangan jabatan ini pemerintah kota Ambon mengedepankan prinsip normatif ketelitian dan kehati-hatian.
“ Koordinasi dan konsultasi yang dilakukan terus menerus sehingga kita tiba pada pengukuhan di hari ini, imbuhnya.
Dalam pelaksanaan tugas PKN, kades, raja dan saniri di ingatkan oleh kaya untuk menjaga kekompakan serta meningkatkan solidaritas sinargitas dan harmonisasi antara pemerintahan desa,negeri dan BPD serta Saniri negeri.
Disampaikan juga KPN, kades dan raja juga diminta untuk terus meningkatkan tradisi adat istiadat dan hukum adat yang masih hidup, dihormati, diakui dan berlaku di negeri atau desa masing-masing.
“Selanjutnya salah satu fungsi strategi DPD adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja KPN, Kades atau raja yang harus berlangsung secara terukur akuntabel dan transparan serta melakukan koordinasi dengan pihak keamanan setempat untuk terus mengupayakan stabilitas keamanan,” tutupnya. (MP/MCAMBON)
Post Views: 52