AMBON, MPNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai mengandalkan teknologi kamera pengawas (CCTV) untuk menertibkan perilaku masyarakat dalam membuang sampah.
Langkah ini dilakukan seiring dengan rencana penegakan tegas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 66 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfosandi) Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, mengatakan penggunaan CCTV menjadi bagian dari strategi terpadu Pemkot Ambon dalam mengatasi persoalan sampah yang masih kerap terjadi di sejumlah wilayah kota.
“Perda Nomor 66 Tahun 2009 sudah sangat jelas mengatur waktu dan tata cara pembuangan sampah. Ke depan, aturan ini akan ditegakkan secara konsisten,” kata Lekransy kepada wartawan di Ambon, Jumat (16/1/2026).
Menurut Lekransy, ketertiban waktu pembuangan sampah menjadi faktor penting agar proses pengangkutan berjalan optimal, mulai dari tempat penampungan sementara hingga tempat pembuangan akhir (TPA).
“Kota harus terlihat bersih di siang hari saat aktivitas masyarakat berlangsung, dan tetap aman serta terang di malam hari. Kalau siang masih ada sampah menumpuk, berarti ada ketidakpatuhan terhadap waktu pembuangan,” tegasnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemkot Ambon sejak 2020 telah mengembangkan jaringan CCTV yang awalnya difungsikan untuk keamanan dan lalu lintas, namun kini juga dimanfaatkan untuk memantau kebersihan lingkungan.
Saat ini, sedikitnya tujuh titik strategis telah dipasang kamera pengawas, di antaranya di kawasan Batumerah, Waiheru, dan Wayame.
“CCTV tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan, tapi juga sarana edukasi publik. Masyarakat bisa melihat langsung bagaimana kondisi titik pembuangan, misalnya sudah dibersihkan pagi hari tetapi kembali kotor sebelum jam kerja,” jelas Lekransy.
Ia menambahkan, setelah melalui fase edukasi selama beberapa tahun, Pemkot Ambon siap masuk ke tahap penegakan hukum. Rekaman CCTV akan digunakan sebagai bukti bagi pelanggaran yang masih terjadi.
“Wajah pelaku maupun plat nomor kendaraan bisa teridentifikasi dengan jelas. Dari situ akan dilakukan penindakan, mulai dari surat peringatan hingga sanksi sesuai ketentuan Perda,” ungkapnya.
Lekransy menegaskan, penegakan aturan merupakan langkah yang tidak bisa dihindari untuk menciptakan ketertiban di tengah masyarakat.
“Peraturan tidak boleh hanya menjadi dokumen tertulis. Harus dilaksanakan secara konsisten agar membentuk kesadaran dan disiplin bersama,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Dibutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat RT/RW, raja dan kepala desa, tokoh masyarakat, hingga warga secara individu.
“Kota yang bersih berdampak langsung pada kesehatan, kenyamanan, pariwisata, dan ekonomi lokal. Karena itu, setiap orang punya tanggung jawab untuk menjaga kebersihan Ambon,” katanya.
Dengan pendekatan teknologi dan penegakan aturan yang terintegrasi, Pemkot Ambon berharap pengelolaan sampah ke depan dapat berjalan lebih efektif dan membawa perubahan nyata bagi wajah kota. (MP/Tim)




