Anggota DPD RI Lakukan Kunker di Kabupaten SBB

oleh -10 Dilihat
oleh

SBB, MPNews.com – Anggota DPD RI Komite I Bisri As Shiddiq Latuconsina S.Sos.,M.Si melakukan kunjungan kerja dalam rangka Rapat Dengar Pendapat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Kedatangan Bisri As Shiddiq Latuconsina yang biasa disapa Boy ini disambut oleh Sekretaris Daerah Kabupaten SBB Leverne A Tuasuun dengan pengalungan Syal kemudian memasuki ruang Rapat Kantor Bupati Lantai II pada hari Rabu, (06/05/2026).

Kegiatan itu dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten SBB, Bupati Kabupaten SBB Ir.Asri Arman, Sekda Kabupaten SBB, dan Pimpinan OPD.

Dalam kesempatan itu, Bupati Seram Bagian Barat menyampaikan terima kasih atas kunjungan anggota DPD RI ke Kabupaten SBB. Menurut Asri Arman, dengan kedatangan anggota DPD RI hari ini segala masukan dari setiap OPD dapat disampaikan.

Selain itu, Latuconsina dalam pertemuan itu, mengangkat sejumlah persoalan utama yang dinilai berpengaruh langsung terhadap pembangunan daerah. Salah satunya terkait kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

“Kesejahteraan ASN perlu dijaga agar tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik,” ujar Boy dalam rapat tersebut.

Selain isu ASN, penataan ruang wilayah juga menjadi perhatian. Ia menilai SBB memiliki potensi sumber daya alam yang besar, termasuk sektor pertambangan dan pertanian yang perlu dikelola secara optimal.

Menurutnya, kebijakan tata ruang harus mampu mengakomodasi potensi tersebut tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan.

Hal lain yang terpenting adalah batas kawasan hutan. Ia menyebutkan masih banyak desa di SBB yang masuk dalam kawasan hutan, sehingga berdampak pada kepastian hukum masyarakat. “Penetapan kawasan hutan harus mempertimbangkan sejarah keberadaan desa dan kearifan lokal masyarakat setempat,” tegasnya.

Disampaikannya juga pentingnya percepatan pembangunan di wilayah terpencil yang hingga kini masih terisolasi. Upaya pemerataan pembangunan, kata dia, harus tetap berjalan meski dalam situasi efisiensi anggaran.

Dalam RDP tersebut, Boy turut mendorong peningkatan status sejumlah dusun menjadi desa administratif. Usulan ini, menurutnya, mendapat tanggapan positif dari pemerintah daerah.

Namun demikian, ia mengakui masih terdapat kendala regulasi, khususnya terkait hubungan antara desa administratif dan negeri adat.

Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan DPRD guna menyusun peraturan daerah tentang masyarakat hukum adat sebagai dasar perlindungan hak-hak masyarakat.

“Regulasi ini penting untuk menjamin hak individu maupun komunal masyarakat adat,” tutupnya. (MP/Alon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.