Anggota Komisi I DPRD Maluku Minta Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

oleh -2 Dilihat
oleh

SBB, MPNews.com – Hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) Ranperda Usul Inisiatif Komisi I DPRD Provinsi Maluku tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Anggota DPRD Provinsi Maluku Zein Syaiful Latukaisupy, SE., M.Si mengatakan bahwa ranperda perlindungan masyarakat hukum Adat sangat bagus dan di tunggu oleh seluruh masyarakat Maluku, Negara juga mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat namun dalam pelaksanaan bernegara, pemerintah selalu mengabaikan.

Menurutnya ranperda ini baru di buat setelah 81 Tahun Indonesia merdeka, sementara dasar hukum dari Ranperda yaitu UUD 45 pasal 18 butir b sudah menjelaskan bahwa Negara mengakui dan melindungi hak hak masyarakat hukum adat namun dalam pelaksanaan bernegara pemerintah selalu mengabaikan hak hak masyarakat.

“Kalau kita melihat ke belakang pada tahun 1979 melalui PP no 5 dimana terjadi nasionalisasi seluruh desa dimana negara memaksa kepala desa atau raja harus dipilih oleh rakyat. Dan itu merupakan awal hancurnya prasarana pemerintahan adat. Pada saat itu di Maluku hanya empat (4) negeri yang tidak patuh kepada PP no 5 1979 tersebut yaitu Pelauw, Hatu, IHa dan Wakasihu,”tegasnya kepada awak media (12/08/26).

Dikatakannya juga, Ranperda ini menantang keberanian dalam tanda kutip memberi bobot lebih pada pasal-pasal Perda ini walaupun menabrak aturan diatasnya. Mengingat juga bahwa Perda dalam hirarki perundang undangan berada di bawah Kepmen, Permen, Keppresiden, Peraturan Pemerintah dan undang undang.

Selain itu, saat ditanyakan terkait legalitas tambang sinabar Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Daerah Pemilihan Seram Bagian Barat ini sekaligus Raja Negeri Iha mendorong Pemerintah agar percepat proses legalisasi tambang sinabar yang ada di wilayah Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB.

Menurut Latukaisupy, harusnya Pemerintah lebih serius pada kepastian hukum bagi masyarakat penambang. “Keseriusan pemerintah untuk kepastian hukum bagi masyarakat penambang akan tetapi dalam proses legalisasi, tidak boleh abaikan keselamatan masyarakat lewat aktivitas di lingkungan tambang,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sebagian besar masyarakat bergantungan hidup dari aktivitas sebagai penambang. Dan harusnya Pemerintah membuka pintu menuju legalitas. “Karena tambang sinabar merupakan yang pertama di Indonesia dan regulasi penunjangnya baru tersedia pada tahun 2025, maka pengusulan WIUP dan WPR harus disertai dengan Amdal,” jelas Latukaisupy.

Pada pengusulan WIUP dan WPR, area tambang sinabar yang ada di Desa Iha membutuhkan proses tahapan yang jelas. Salah satunya adalah proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang menentukan dampak pada pertambangan sekaligus pola pengelolaan yang beresiko terhadap lingkungan dan masyarakat.

Dirinya berharap agar proses tahapan untuk legalisasi tambang segera berjalan sehingga masyarakat juga dapat melakukan aktivitas penambang dengan aman. (MP/Alon)