ASN Dilarang Berpolitik Praktis
Ambon, MPnews.com – Menjelang Pemilihan Umum Kepala. daerah (Pemilukada) baik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambkn, Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus Kaya meminta, setiap Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambik dilarang terlibat dalam politik praktis.
“ASN maupun non ASN dilarang melakukan politik praktis maupun kampanye untuk memberikan dukungan kepada calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon,” ujarnya disela-sela sosialisasi netralisasi ASN dalam Pemilukada tahun 2024 yang dilaksanakan di Ballroom MCM, Tantui, Kamis (10/10/2024).
Dia meminta, setiap ASN dalam melaksanakan tugas tidak mengarahkan pihak-pihak tertentu untuk memilih pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon.
“Apabila dalam menjalankan ada ASN yang ikut serta dalam dalam politik praktis maka kita tidak segan-segan memberikan rekomendasi kepada BKN Kemenpan RB dan Kemendagri untuk memberikan sanksi kepada istrinya melanggar aturan tersebut,” paparnya.
Dia berharap, ASN untuk tetap bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.
“ASN bertugas untuk bekerja bukan melakukan politik praktis,” tandasnya.
Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah, Pasi Intel Kodim 1504 Mayor Inf Richard Sapurry, Kasat Binmas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease Hendri Leimeheriwa, Ketua KPU Kota Ambon Reinaldo Pattiasina, dan Penjabat Sekretaris Kota Ambon Roby Sapulette. (MP_Notin)