Aturan Terbaru BI 2025, Uang Rupiah Ini Resmi Ditarik dari Peredaran, Simak Alasannya!

oleh -37 Dilihat
oleh

Ambon, MPNews.com – Bank Indonesia (BI) resmi menarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World TE 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dari peredaran.

Penarikan tersebut berlaku sejak 31 Januari 2025, sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2025.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resmi.

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi BI, Sabtu (8/2/2025).

Sementara itu, BI menawarkan layanan penukaran bagi masyarakat yang memiliki Uang Rupiah Khusus tersebut dan ingin menukarkannya.

Masyarakat bisa menukarkannya di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Masyarakat perlu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www. pintar.bi.go.id.telebih dahulu.

Ramdan mengatakan pihaknya akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada Uang Rupiah yang dimaksud.

Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, maka bisa tetap dapat penggantian.

Adapun penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:

– Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

– Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.(**)