AMBON, MPNews.com – Kantor Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan Provinsi Maluku menyediakan layanan Taman Asuh Sayang Anak (TAMASYA) sebagai fasilitas penitipan anak gratis bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu yang bekerja.
Program prioritas pemerintah ini dirancang untuk membantu orang tua, terutama ibu bekerja, dalam memperoleh layanan pengasuhan anak yang aman, berkualitas, dan terpercaya selama menjalankan aktivitas pekerjaan.
Karena, itu setiap pengasuh yang terlibat dalam program TAMASYA diwajibkan memenuhi persyaratan sertifikasi yang ditetapkan.
“Langkah tersebut bertujuan memastikan anak-anak mendapatkan pengasuhan yang layak, sekaligus mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di tempat penitipan,” ujar Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, Dr. Edi Setiawan, S.Si., M.Sc., MSE, dalam Forum Komunikasi Publik bertajuk “Beta Dengar, Beta Paham” yang berlangsung di Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, Rabu (21/10/2026).
Dia mengatakan, kehadiran TAMASYA menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memberikan alternatif pengasuhan yang lebih terjamin, menyusul sejumlah kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak yang sempat menjadi sorotan publik.
Meski demikian, lanjut dia, implementasi program TAMASYA di Provinsi Maluku dinilai belum berjalan optimal. Hingga saat ini, layanan tersebut baru tersedia di satu lokasi di Kota Ambon dan tujuh lokasi berbasis perusahaan di Kabupaten Maluku Tengah.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa jangkauan program TAMASYA di Maluku masih terbatas sehingga diperlukan evaluasi untuk mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi penerimaan masyarakat terhadap layanan tersebut,” paparnya.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, salah satu faktor yang memengaruhi pemanfaatan TAMASYA adalah kebiasaan masyarakat Maluku yang cenderung mempercayakan pengasuhan anak kepada anggota keluarga, seperti kakek dan nenek.
“Pola pengasuhan tersebut dinilai memberikan kemudahan bagi ibu bekerja karena, anak tetap berada dalam lingkungan keluarga. Selain itu, ibu juga memiliki kesempatan untuk menyusui anaknya di rumah,” katanya.
Kondisi ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah agar pelaksanaan program tidak hanya berorientasi pada penyediaan fasilitas, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan serta budaya pengasuhan yang berkembang di masyarakat.
“Tidak semua program pemerintah mendapatkan respons positif dari masyarakat. Semuanya bergantung pada bagaimana budaya masyarakat itu sendiri,” ucapnya.
Dia menjelaskan, untuk Kabupaten Maluku Tengah, sejumlah tempat penitipan anak yang kini menggunakan nama TAMASYA sebenarnya telah lebih dulu beroperasi sebagai tempat penitipan anak (TPA) di lingkungan perusahaan.
Di tengah keterbatasan tersebut, terdapat satu inisiatif berbasis masyarakat yang dinilai menarik, yakni layanan TAMASYA di Desa Laha, Kota Ambon.
Dimana, tempat penitipan anak ini mampu menjalankan operasional secara mandiri melalui pembiayaan yang bersumber dari hasil pengelolaan bank sampah yang dikumpulkan masyarakat. Hal tersebut dinilai sebagai contoh pemberdayaan masyarakat yang dapat dikembangkan karena menggabungkan layanan pengasuhan anak dengan pengelolaan lingkungan dan sumber pembiayaan mandiri.
Bahkan, lanjut dia, inisiatif dari Desa Laha tersebut sempat diajukan untuk mengikuti penilaian di tingkat nasional. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil karena, pengelolaannya belum berbadan hukum sehingga belum memenuhi persyaratan untuk memenangkan penilaian tersebut.
“Pengalaman ini menjadi catatan penting bahwa pengembangan layanan pengasuhan anak berbasis masyarakat tidak cukup hanya mengandalkan semangat dan kemandirian warga, tetapi juga membutuhkan penguatan kelembagaan serta legalitas organisasi,” ungkapnya.
Dengan demikian, evaluasi terhadap program TAMASYA di Maluku perlu diarahkan pada penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas pengasuhan, serta penyesuaian layanan dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Karena itu, Pemerintah juga perlu mendorong model pengasuhan yang sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat agar TAMASYA tidak hanya menjadi program prioritas di atas kertas, tetapi benar-benar dimanfaatkan oleh keluarga yang membutuhkan.
“Keberhasilan program ini pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah tempat penitipan yang tersedia, tetapi juga dari tingkat pemanfaatan layanan, kualitas pengasuhan, serta kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dan kesejahteraan anak,” tandanya. (MP/Norin)
