Ambon, MPNews.com – Diduga kuat aktifitas tambang nikel yang dilaksanakan PT Tri Jaya Delapan – Delapan Mineral Tbk di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ilegal bahkan, hal ini tidak diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat.
Hal ini disampaikan oleh Sekda Kabupaten SBB, Leverne A Tuasuun, kepada insan pers di Gedung Hatutelu, Desa Piru, Kabupaten SBB, saat usai mengikuti penetapan Bupati/Wakil Bupati terpilih periode 2025 – 2030,Sabtu (11/1/2025).
Menurut dia, aktifitas yang dilakukan PT Tri Jaya Delapan – Delapan Mineral Tbk tidak diketahui oleh pihaknya selalu Sekda SBB.
“Kami tidak tau kalau ada Perusahaan pertambangan yang beraktifitas di SBB, karena belum ada pemberitahuan ke kami,” ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya mengetahui hal itu melalui pemberitaan yang disampaikan oleh media dimana, PT Tri Jaya Delapan – Delapan Mineral Tbk, sementara melakukan investasi di gunung tinggi karena tidak ada pemberitahuan apapun.
“Setelah kita membaca di media baru kita mengetahui ada aktifitas dari PT Tri Jaya Delapan Delapan Mineral Tbk,” paparnya.
Pihaknya menduga, aktivitas pertambangan di gunung tinggi yang dilakukan oleh PT. Tri Jaya Delapan Delapan Mineral Tbk di duga ilegal.
“Karena tidak ada informasi soal perijinan yang dimasukan ke kami, sehingga kami menduga aktifitaa PT Tri Jaya Delapan dan Delapan Mineral Tbk ilegal,” ketuanya.
Secara terpisah berdasarkan informasi yang di diterima oleh media ini bahwa PT. Tri Jaya Delapan – Delapan Mineral Tbk merupakan anak perusahaan dari PT. Maming Enam Sembilan, namun, setelah dikroscek ternyata faktanya PT. Tri Jaya Delapan – Delapan mineral Tbk tidak ada hubungan dengan PT. Maming Enam Sembilan bahkan aktifitasnya tidak diketahui oleh management PT. Manusela Prima Mining Tbk selaku pemegang saham mayoritas.
“Sampai Hari ini Doddy Hermawan merupakan pemegang saham mayoritas di PT. Manuselala Prima Mining dan aktifitas PT. Tri Jaya Delapan – Delapan Mineral Tbk tidak diketahui oleh kami selaku pihak management pemegang saham atau saham mayoritas” ujar salah satu sumber yang engan namanya diberitakan.
Salah Satu Mantan Pejabat SBB yang enggan namanya disebutkan, menyampaikan pesan bahwa sebaiknya Yakobis Putilehalat jujur dan terbuka bahwa selama 10 Tahun masa kekuasaannya telah banyak dari masyarakat adat yang menjadi korban pada masa kekuasaannya.
Pihaknya mencontohkan seperti di gunung tinggi semua SKT yang dibuat oleh Kota Piru sebagai hak pakai pada saat program Jambu Mete oleh Pemprov Maluku telah di ambil oleh dirinya dengan alasan ganti rugi tanaman, malah sekarang telah menjadi miliknya.
“Saya harap pak bop segera sadar,” katanya.
Untuk diketahui pemuatan bahan mentah nikel yang sah itu adanya di Kobar tetapi, pelabuhan gunung tinggi itu belum memiliki ijin baik dari tuan tanah maupun dari pihak pemerintah daerah. (Tim/Red)
Post Views: 16