Diduga ASN Pemkot Ambon Terlibat Penggelapan Tanah Milik Warga Hative Besar

oleh -27 Dilihat
oleh

AMBON, MPNews.com – Diduga kuat oknum Aparat Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan penggelapan tanah milik Hesty Mahubrssy.

Berdasarkan informasi yang diterima MalukuPubliknews.com, dari Hesty Mahubessy yang merupakan pemilik sah tanah dengan luas 234 meter persegi di ruas jalan Dr. J Leimena Negeri Hatiwe Besar RT 05/RW 01 Negeri Hatiwe Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Hesty Mahubessy mengatakan, pihaknya selaku pemegang sertifikat hak milik (SHM) induk nomor 597 tahun 2006 Ambon, namun ada kemunculan SHM nomor 1542, SHM nomor 1580 milik Carolina Piris dan SHM nomor 1548 milik Jece Julita Piris yang diterbitkan BPN Kota Ambon tahun 2023.

Anehnya, lanjut dia, pelepasan hak tanah oleh Raja Hatiwe Besar tahun 2013 sementara, saat ini Raja Hative Besar dijabat oleh seorang penjabat yang merupakan ASN Pemkot Ambon.

“Saya duga ada yang janggal berkaitan dengan kemunculan tiga SHM tersebut. Entah siapa yang melepaskan, tapi alas haknya dikeluarkan oleh Pemerintah Negeri Hatiwe Besar tahun 2023, karena Saya memiliki bukti surat keterangan tersebut,” ungkapnya.

Terkait kemunculan SHM Carolina dan Jece Piris, pihaknya menduga, adanya andil dari Pemerintah Negeri Hatiwe Besar yang dijabat seorang penjabat,” terangnya sambil menunjukan Surat Keterangan dan Kwitansi Pembelian jual beli tanah.

Dia mengakui, surat keterangan yang diterbitkan berdasarkan kwitansi pembelian tanah seluas 120 meter persegi tanggal 30 Juni 2016 seharga Rp 10 juta, karena, yang menjual tanah saat itu, adalah Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan almarhum Samuel Kiriweno. Dimana prosesnya diduga dilakukan di bawa tangan, karena saat itu raja definitif masih aktif

“Saya merasa ada yang janggal, karena saat itu tanah negeri dijual oleh Kasi Pemerintahan, bukan oleh raja yang pada saat itu . Saya duga ini proses transaksi ilegal, atau dugaan lain ini rekayasa,” katanya.

Disinggung terkait dasar Kepemilikan Mahubessy menegaskan, kepemilikan objek sengketa seluas 234 meter persegi adalah hasil pembelian dari Pemerintah Negeri Hatiwe Besar di tahun 2013 dan pelepasan hak dilakukan oleh Raja sesuai bukti surat penyerahan hak tanah nomor 590/207/N-HB tanggal 15 Maret 2013.

“Dengan demikian kepemilikan tanah yang dimiliki oleh pihaknya adalah sah. Karena dua pelepasan hak yang dilakukan pemerintah negeri, punya saya tahun 2003, punya Ibu Caroline dan Jece tahun 2006. Hanya perlu dilihat dulu siapa yang menjual,” ketusnya.

Untuk masalah tanah, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Badan Pertanahan Kota Ambon dan pemilik tanah, dimana pemilik tanah mengaku, tidak pernah menjual atau memberikan tanah kepada pihak mana pun.

“Saya merasa dirugikan makanya saya koordinasi bersama pemilik lahan, agar diketahui jelas siapa yang tela membeli tanah tersebut,” ucapnya.

Untuk menindaklanjuti masalah ini, pihaknya akan menempuh jalur hukum karena, pihaknya merasa dirugikan.

“Saya duga telah terjadi penggelapan, penyerobotan bahkan tidak menutup kemungkinan ada pemalsuan tanah, karena itu saya akan menempuh jalur hukum terhadap pemalsuan SHM,” tandasnya. (MP/TIM)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.