Diduga Kuat Anggota Polsek Werinama Masuk Angin, Kapolda Diminta Sikapi Tegas

oleh -30 Dilihat
oleh

Werinama,- Maluku Publik News.Com – Oknum Anggota Polisi di Polsek Werinama, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dinilai lamban dalam menangani laporan masyarakat Negeri Administratif Dihil, Kecamatan Siwalalat, beberapa pekan lalu.

Dugaan ini mencuat jadi sorotan publik setelah salah satu masyarakat Administratif Negeri Dihil, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Ketty Tamala mendatangi kantor Polsek Werinama guna menyampaikan laporan Polisi terkait pidana pengancaman pembunuhan dan penipuan serta pemalsuan dokumen surat jual beli lahan kelapa.

Dalam laporan Polisi yang di laporkan masyarakat Dihil itu ada dugaan tindak pidana Penipuan dan ancaman pembunuhan, serta diduga pembuatan dokumen jual beli lahan palsu, ini pidana murni yang tidak ada urusannya dengan perdata.

Ketty kepada media Gakorpan News pagi ini lewat telpon serulernya menjelaskan” Pihak-nya menilai kinerja oknum anggota Polsek Werinama buruk dan diduga kuat masuk angin, diduga ada keterpihakan karena diketahui anak mantu terlapor adalah sorang anggota Polisi yang juga Bhabinkamtibmas di Negeri administratif Polin.

Oknum Polisi Polsek Werinama tersebut terkesan putar putar dengan laporan masyarakat, tidak menggubris secara baik, diketahui berdasarkan informasi korban bahwa, hasil laporan tersebut oknum anggota Polsek itu menjanjikan akan memberikan LP namun hingga saat ini tidak memberikan, dengan segala dalih di buatnya, sampai laporan sudah di ketehui Kapolsek namun sama saja laporan rakyat di abaikan.

Menurutnya” Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan pengancaman rencana pembunuhan yang di lakukan oleh terlapor yang dilaporkan bernama Siti itu adalah sebuah tindakan melawan hukum sesuai dengan Pasal yang mengatur perbuatan menipu orang adalah Pasal 378 KUHP yang ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara.

Pelaku dijerat jika dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang.

Dan bahkan dalam Undang-undang yang mengatur perencanaan pembunuhan adalah Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) di Indonesia.

Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Dari kedua pasal tersebut sudah jelas apa yang dilakukan oleh ibu Siti itu merupakan tindak pidana murni yang wajib di proses secara hukum oleh pihak penegak hukum sesuai laporan masyarakat yang dalam hal ini Ketty Tamala yang melaporkan ibu Siti ke Polsek Werinama.

Namun sangat disayangkan, oknum Polisi di Polsek Werinama tidak profesional dalam melaksanakan tugas namun terkesan berpihak pada diduga pelaku (terlapor), karena anak mantu dari ibu Siti adalah seorang anggota Polisi Polsek Werinama yang memegang jabatan sebagai Bhabinkamtibmas Negeri Administratif Polin, tempat dimana terlapor berdomisili.

Ditambahkan-nya” Laporan yang di laporkan adalah dugaan penipuan besar – besaran yang di lakukan oleh seorang ibu Siti yaitu, dari penyampaian Ketty bahwa dirinya pernah beberapa kali termasuk suaminya meminjam sejumlah uang dari Ibu Siti yang diketahui sebanyak 10 juta totalnya.

Ketty juga mengakui saat meminjam uang tidak ada kwitansi ataupun catatan yang di buat saat hendak mengambil uang tersebut olehnya dari ibu Siti, bahkan ada bahasa dari Ketty “nanti baru tulis jua” Itu ungkapan bahasa dari Ketty kepada Siti.

Anehnya, beberapa waktu lalu dirinya bersama beberapa keluarganya hendak ke dusun kelapa untuk panen hasil kelapa yang akan di jadikan kopra, namun di halangi oleh Siti H. Kelian bersama kroni – kroninya.

Diduga juga ada dokumen palsu yang di buat oleh Situ H. Kelian, guna merampok lahan kelapa yang menghasilkan banyaknya kelapa, padahal setelah di konfirmasi Ketty bersama suaminya tidak pernah melakukan transaksi jual beli lahan kelapa maupun saudara atau keluarga mereka.

Bukan saja siti lakukan penipuan, namun juga pemalsuan dokumen, bahkan pengancaman pembunuhan, namun sangat di sayangkan laporan masyarakat tidak di gubris pihak Polsek Werinama, namun berdalih dengan segala cara berbagai alasan yang tidak masuk akal, laporan penipuan dan pengancaman pembunuhan sesuai pasal, ironisnya Kapolsek memgarahkan perhatian ke dokumen jual beli tanah, tidak merespon laporan masyarakat terkait penipuan dan pengancaman pembunuhan, anehnya laporan tindak pidana pengancaman pembunuhan sesuai pasal, kapolsek mengarahkan untuk urus perdata baru dikeluarkan LP, padahal dilaporkan pidana pengancaman pembunuhan dan penipuan.

Buruknya lagi, Kapolsek terkesan ulur ulur waktu, sengaja membiarkan terlapor terus melakukan pekerjaan panen hasil kelapa yang saat ini sedang dalam masalah bukan mencegah para pelaku.

Ini sebuah tindakan tindak pidana penipuan, serakah, disertai pengancaman pembunuhan yang harus disikapi tegas pihak penegak hukum Polisi Polsek Werinama sesuai laporan Polisi yang di layangkan Ketty beberapa waktu lalu.

Kapolda Maluku diminta tegas sikapi permasalahan ini, agar di evaluasi Kapolsek dan oknum Anggota Polsek Werinama, agar bisa sikapi laporan masyarakat yang merasa dirugikan, keluarga korban berharap laporan masyarakat bisa di respon dengan baik bukan mengabaikannya.

Bukannya berikan LP untuk pelapor dugaan penipuan dan pengancaman pembunuhan malahan oknum Polisi tersebut mengajak korban datang ke Kantor Polsek Werinama, padahal laporan sudah di sampaikan, ini kinerja Polisi seperti apa oknum Polisi seperti ini harus ditindak tegas oleh Kapolda Maluku,. Tegas adik Korban ST dalam pernyataannya ke awak media pagi tadi

Polisi Polsek Werinama tidak urus laporan Polisi tindak pidana murni pengancaman pembunuhan dan penipuan, namun oknum Polisi Polsek Werinama dan Kapolsek sengaja mengulur ulur waktu agar terlapor bisa memanen hasil kelapa hingga habis dipanen, sementara pelapor dijadikan permainan Kapolsek dengan alasan harus ke kantor agraria di Bula guna mengurus sertifikat lahan, baru Kapolsek menjanjikan akan mengeluarkan LP, herannya janji itu bukan memgeluarkan LP terhadap laporan korban, justru malahan korban diarahkan untuk melapor ke Polres SBT, terkait pengancaman pembunuhan itu, ini perilaku yang menunjukan dugaan kuat Kapolsek dan oknum anggota Polsek Werinama masuk angin hingga laporan tindak pidana di putar putar dengan berbagai alasan ke arah perdata.

Kapolsek Werinama Iptu. R. Samar yang di konfirmasi via pesan Whatsapp-nya, terlihat jelas berdalih, dengan berbagai alasan diduga cuci tangan, sengaja menghindar dari laporan masyarakat dan mencoba menggiring ke perdata karena diduga kuat ada kongkalikong.

Dalam konfirmasi itu Kapolsek menyampaikan” Ijin pa sudah dibula bersama Kanit, suami Bu keti sebagai pemilik lahan warisan akan melaporkan dipertanahan kami menunggu info kalau sudah nanti saya arahkan telpon pa” Jawab Kapolsek

Masyarakat resah dan bertanya – tanya laporan masyarakat terkait pidana pengacaman pembunuhan dan fakta penipuan ada dalam pasal UU Hukum Pidana KUHP, ko kenapa Kapolsek mengarahkan untuk uris perdata Kapolsek tidak proses laporan tindak pidana perbuatan melawan hukumnya? Ada apa dengan Kapolsek Werinama apakah karena anak mantu Ibu Situ seorang anggota Polisi Polsek Werinama? Tanya ST adik korban tegas sambil kesal atas kinerja Kapolsek Werinama dan oknum anggota yang dinilai buruk ada dugaan kongkalikong (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.