DPR RI TETAPKAN LIMA CALON ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK

oleh -8 Dilihat
oleh

Jakarta, MPNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II,
Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan
(fit and proper test) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI
terhadap para calon Anggota Dewan Komisioner OJK.

Adapun lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan DPR RI adalah sebagai berikut:
1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK;
2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK;
3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan
Derivatif, dan Bursa Karbon;
4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha
Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; dan
5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor
Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Usai acara, kepada wartawan Friderica menyampaikan komitmennya untuk
menjalankan mandat dan amanah sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK untuk
kemajuan sektor jasa keuangan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam
pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas
pemerintah, dan juga tentu tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan
masyarakat,” kata Friderica.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Anggota Dewan
Komisioner OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Selanjutnya, hasil penetapan DPR RI tersebut akan disampaikan kepada Presiden
Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Setelah itu, para Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan undangan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.