DPRD Kota Ambon Bahas Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

oleh -49 Dilihat
oleh

AMBON, MPNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melalui Komisi II menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (10/11/2025), menandai langkah maju dalam upaya memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi kelompok rentan di kota tersebut.

Ketua Pansus Komisi II, Chiients Aldi Sarimanella, menekankan bahwa Ranperda ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah dan DPRD Kota Ambon untuk memastikan setiap warga negara, khususnya perempuan dan anak, mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum.

“Ranperda ini telah melalui berbagai tahapan, dan kami berharap aturan ini benar-benar dapat menyentuh masyarakat secara langsung, terutama mereka yang menjadi korban kekerasan,” ujar Sarimanella kepada awak media setelah uji publik.

Ranperda ini sendiri memiliki asas yang kuat, meliputi penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Dalam uji publik tersebut, dibahas mengenai penyelenggaraan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang akan dilakukan melalui berbagai perangkat daerah, meliputi bidang pendidikan, sarana dan prasarana publik, pemerintahan dan tata kelola kelembagaan, ekonomi dan ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial, budaya, teknologi informatika, keagamaan, dan keluarga.

Penyelenggaraan pencegahan kekerasan ini juga akan memperhatikan situasi konflik, bencana, letak geografis wilayah, dan situasi khusus lainnya. Pencegahan akan dilakukan di panti sosial, satuan pendidikan, dan tempat lain yang berpotensi terjadi kekerasan.

Uji publik ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bagian Hukum Setda Kota Ambon, Dinas BP3AMD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Rumah Generasi, Tim Asistensi, serta perwakilan RT/RW dan kecamatan se-Kota Ambon.

Diharapkan, Ranperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi perempuan dan anak di Kota Ambon. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.