Ambon, MPNews.com – DPRD Kota Ambon telah membentuk panitia kerja evaluasi pajak dan retribusi daerah sebagai langkah strategis dalam mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Demikian hal ini disampaikan Ketua Panja DPRD Kota Ambon Zeth Pormes, kepada wartawan di kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (27/5/2025).
Dia mengatakan, pembentukan Panja dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
” Kedua peraturan ini menyebabkan hilangnya beberapa nomenklatur pajak dan retribusi di Kota Ambon, yang berdampak pada penurunan PAD secara signifikan,” ujarnya.
“Panja akan melakukan evaluasi terhadap tagihan pajak dan retribusi, serta objek-objek pajak yang belum tervalidasi,” paparnya.
Dia menambahkan, semua bentuk evaluasi dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk merumuskan solusi yang mendorong perbaikan sistem perpajakan dan retribusi di Kota Ambon.
“Sistem pajak dan retribusi bisa saja menjadi solusi untuk mencegah kebocoran serta meningkatkan transparansi,” katanya.
Dia mencontohkan, pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon telah melaksanakan metode pembayaran digital seperti Qris dimana, pajak daerah telah dicatat langsung ke kas daerah secara real time.
“Sistem digital bukan soal efisiensi namun, sebagai bentuk pengawasan dan transparansi,” tandasnya. (MP-Norin)