Ambon,MPnews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar masa Persidangan II Tahun sidang 2023-2024, tentang Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2023.
Penyampaian LKPJ yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisutta, didampingi Wakil Ketua Gerald Mailoa dan Rustam Latupono, berlangsung di ruang rapat utama Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (28/3/2024)
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena , dalam pidatonya mengatakan, LKPJ Penjabat Walikota Ambon akhir tahun 2023 disusun berdasarkan peraturan Walikota Ambon nomor 30 tahun 2023, tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023, serta Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2023 tentang perubahan APBD Kota Ambon tahun 2023.
Dimana, lanjut dia, secara penyusunan lpg berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintahan nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan level lokasi penyelenggaraan pemerintah daerah pemerintah daerah.
“Dalam ketentuan dalam Permendagri nomor 18 tahun 2020 tersebut, maka ruang lingkup substansi LKPJ Penjabat Walikota Ambon tahun 2023 meliputi, hasil penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi hasil kewenangan daerah, hasil pelaksanaan pembantuan, dekonsentrasi dan penugasan, tindak tugas lanjut rekomendasi DPRD Kota Ambon atas LKPJ Walikota Ambon akhir tahun anggaran 2022 serta kebijakan strategis yang diambil pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan selama tahun 2023,” ujarnya.
Menurut dia, LKPJ tahun 2023 merupakan laporan pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Ambon tahun 2023-2026, yang telah dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah sesuai daerah (RKPD-P) Kota Ambon tahun 2023.
“Sesuai Rancangan Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2023-2026. Maka pembangunan daerah Kota Ambon tahun 2023 diharapkan dalam tema pemulihan ekonomi dan sosial melalui penguatan sistem layanan kesehatan dengan didukung tata kelola pemerintahan yang berkualitas menuju Ambon yang manis, demokratis dan mandiri,” ujarnya.
Hal ini juga dikatakan dengan beberapa hal prioritas pembangunan antara lain, pemulihan layanan pendidikan, kesehatan yang bermutu, adil dan merata; pemulihan perekonomian melalui pariwisata, investasi, pertanian, industri dan perdagangan, serta koperasi dan UKM, bahkan melaksanakan reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, cerdas dan profesional serta menciptakan kualitas sumber daya manusia unggul dan berdaya saing.
Selain itu, untuk mempercepat pengurangan angka kemiskinan ekstrim, penyediaan lapangan kerja berkualitas, penguatan nilai budaya lokal serta pembinaan mental, spiritual dan wawasan kebangsaan, penyediaan infrastruktur yang berkualitas serta Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana.
“Beberapa hal penting dikatakan diatas ini, untuk mendorong percepatan pencapaian sembilan prioritas pembangunan daerah Kota Ambon,
prioritas pembangunan daerah Kota Ambon, serta menjamin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah serta pelayanan publik yang berkualitas,” ungkapnya.
Untuk itu, Penjabat Walikota Ambon menetapkan lima agenda prioritas yang diselaraskan dengan 9 prioritas pembangunan daerah, dengan kelima agenda prioritas tersebut adalah: Penguatan koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah Desa/Negeri dan Kelurahan; peningkatan manajemen kinerja pemerintah, peningkatan pengelolaan keuangan daerah, serta optimalisasi kualitas pelayanan publik, Pengendalian inflasi informasi, penurunan stunting, pengurangan angka kemiskinan dan sinkronisasi pelaksanaan program nasional dan program pemerintah provinsi, pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur, peningkatan pengelolaan kualitas persampahan dan lingkungan, serta pengembangan peningkatan pengelolaan pariwisata, serta Fasilitasi Pemilihan Umum dan Pemilukada tahun 2024 serta menjaga netralitas ASNASN.
“Demikianlah gambaran umum LKPJ Walikota Ambon tahun 2023 yang akan diserahkan kepada pimpinan dpd kota ambon untuk dibahas sesuai ketentuannya diatur dalam Permendagri nomor 18 tahun 2020 dan akan menetapkan rekomendasi-rekomendasi yang bermanfaat bagi peningkatan kerja kinerja Pemerintah Kota ambon dalam tugas-tugas pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” tandasnya. ( MP 01 )