Ambon, MPNews.com – DPRD Kota Ambon resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan II tahun sidang 2024/2025 yang dirangkaikan dengan penutupan masa persidangan II dan pembukaan masa persidangan III, Senin (26/5/2025).
Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Kota Ambon ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela, dan dihadiri oleh Walikota Ambon Bodewin Wattimena, Wakil Wali Kota Ambon, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kota Ambon.
Tiga Ranperda yang disahkan tersebut yakni:
1. Perda tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang,
2. Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan,
3. Perda tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.
Ketua DPRD menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum dengan kehadiran 32 dari 35 anggota dewan. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengesahan Perda sebagai bentuk komitmen bersama terhadap pembangunan kota.
“Puji syukur kita panjatkan karena dapat menyelesaikan tugas legislasi ini. Penetapan tiga perda ini adalah hasil kerja keras seluruh pihak, terutama dalam upaya menciptakan Ambon yang lebih tertib dan sejahtera,” ujar Tamaela.
Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi yang dibacakan oleh Taha Abubakar dari Komisi II, DPRD menekankan pentingnya Perda Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis sebagai bentuk kepedulian terhadap masalah sosial di Ambon.
Perda ini dirancang dengan pendekatan komprehensif: mulai dari langkah preventif, rehabilitasi sosial, hingga reintegrasi ke masyarakat. DPRD juga merekomendasikan Pemerintah Kota untuk segera:
• Menyusun peraturan teknis (Perwali),
• Menyiapkan SDM dan infrastruktur pendukung,
• Melakukan sosialisasi luas ke masyarakat,
• Menyediakan lahan untuk rumah sosial,
• Melibatkan instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan elemen masyarakat.
Ketiga Perda tersebut merupakan hasil pembahasan intensif DPRD bersama Pemerintah Kota melalui Panitia Khusus (Pansus), mengacu pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Pengesahan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2025 dan Berita Acara Nomor 188.34/95/DPRD/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, dan Ketua DPRD.
Selain pengesahan Perda, rapat juga membacakan lima surat masuk penting, di antaranya:
• Surat Wali Kota tentang pemberhentian sementara Kepala Pemerintah Negeri Hatalai,
• Surat permohonan pengangkatan Ketua RT oleh warga Batu Merah dan ahli waris Josias Alphons,
• Surat permohonan ganti rugi lahan dari Mesak Parera,
• Permintaan audiensi dari IMM Kota Ambon.
Dari laporan Sekretaris DPRD, total 84 surat masuk diterima dalam periode 7 Januari–7 Mei 2025, terbagi dalam bidang hukum dan pemerintahan (25), ekonomi dan keuangan (19), pembangunan dan kesejahteraan (19), serta undangan dan kegiatan eksternal lainnya (21).
Sekretaris DPRD, Apries B. Gaspers, dalam laporannya menyampaikan berbagai capaian selama masa persidangan II, antara lain:
• 7 Rapat Paripurna,
• 1 Rapat Badan Musyawarah,
• 7 Rapat Kerja pembahasan Ranperda,
• 1 Uji Publik,
Total 3 Ranperda disahkan menjadi Perda.
Komisi-komisi DPRD juga aktif menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi:
• Komisi I: 15 kegiatan,
• Komisi II: 22 kegiatan,
• Komisi III: 12 kegiatan.
Secara keseluruhan, DPRD Kota Ambon telah menghasilkan 3 Perda, 2 Perda Inisiatif, 11 Keputusan DPRD, 3 Keputusan Pimpinan, dan 1 Rekomendasi DPRD.
Penutupan masa persidangan II sekaligus pembukaan masa persidangan III ditetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2025, yang berlaku mulai 26 Mei 2025.
DPRD berharap, pengesahan tiga Perda ini akan memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan di masyarakat.
“Langkah ini adalah bagian dari upaya strategis membangun Ambon yang lebih tertib, humanis, dan sejahtera,” tutup Ketua DPRD. (**)