DPRD -Pemkot Ambon Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman KUA-PPAS Sementara APBD 2026

oleh -20 Dilihat
oleh

AMBON, MPNews.com – DPRD dan Pemkot Ambon menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepahaman kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran (KUA-PPAS) sementara APBD tahun 2026 yang berlangsung di Balai Rakyat Belakang Soya, Kamis (26/11/2026).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela, membahas tentang Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pendapatan daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1,125 triliun, belanja daerah Rp1,291 triliun, dan pembiayaan daerah disiapkan sebesar Rp200 miliar pada pos penerimaan pembiayaan.

Rapat ini merupakan langkah penting dalam proses perencanaan anggaran Kota Ambon, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Ambon tahun anggaran 2026 merupakan langkah penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

KUA memuat kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, sedangkan PPAS menetapkan plafon anggaran sementara untuk setiap program dan kegiatan prioritas.

Proses penandatanganan ini melibatkan Pemerintah Kota Ambon dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, yang menandakan kesepakatan bersama atas kebijakan anggaran dan prioritas pembangunan daerah.

Dokumen ini menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) tahun anggaran 2026.

Penandatanganan KUA dan PPAS ini juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencapaian program prioritas pemerintah daerah, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Pembicaraan Tingkat 1 merupakan tahap awal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026.

Pada tahap ini, Pemkot Ambon akan mempresentasikan Raperda APBD dan Nota Keuangan, yang kemudian akan dibahas dan ditanggapi oleh anggota DPRD Kota Ambon.

Tujuan dari pembicaraan tingkat 1 ini adalah untuk memahami secara umum substansi Raperda APBD dan Nota Keuangan, serta mengidentifikasi isu-isu penting yang perlu dibahas lebih lanjut. Hasil pembicaraan ini akan menjadi dasar untuk pembahasan lebih lanjut pada tingkat selanjutnya.

Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Ambon tahun 2026 merupakan langkah penting dalam proses legislasi daerah.

Raperda yang ditetapkan akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Ambon untuk mengatur dan melaksanakan berbagai kebijakan dan program pembangunan daerah.

Proses penetapan Raperda ini melibatkan DPRD Kota Ambon dan Pemerintah Kota Ambon, yang bekerja sama untuk memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kota Ambon.(MP/Norin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.