Ambon, MPnews.com – Untuk menghargai aksi unjuk rasa yang dilakukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Ambon, Pemerintah Provinsi Maluku akan dilakukan dengan cara-cara yang baik.
“Terhadap unjuk rasa tersebut maka Pemprov Maluku perlu menegaskan sikap untuk tetap menghormati dan menghargai kebebasan berpendapat setiap elemen anak bangsa di Provinsi Maluku dengan cara-cara yang baik dan disertai dengan etika serta wajib memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Tim Penegakan Disiplin Pemprov Maluku yang terdiri dari Badan Kepegawaian Daerah Maluku dan Biro Hukum Setda Maluku dalam release kepada Media Maluku Publik, Jumat (13/9/2024).
Tim Disiplin menjelaskan, tuntutan aksi unjuk rasa yang disampaikan oleh Permahi Ambon yakni.
1. Mendesak Penjabat Gubernur Maluku mencopot dan memecat dari ASN sekretaris dan pariwisata yang diduga mencabuli anak di bawah umur.
2. Meminta Penjabat Gubernur Maluku memberikan sanksi berupa pemecatan dari ASN terhadap SS yang diduga melecehkan anak buahnya berinisial Jl yang melancarkan aksinya ketika menjabat Kepala Dinas Pariwisata Maluku.
3. Tindakan pelecehan seksual itu tidak bergulir karena hukum kasus memalukan SS yang jelas mencoreng wajah birokrasi Pemprov Maluku harusnya diberikan sanksi pemecatan dari ASN.
Untuk itu, lanjut dia menjawab aksi tersebut, Pemprov Maluku menyatakan antara lain :
1. Terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN atas nama SS pada hari Jumat 6 September 2024, maka Pemprov Maluku berdasarkan arang dan petunjuk pejabat Gubernur Maluku kepada Badan kepegawaian Daerah cq Tim Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah melakukan langkah-langkah Hukum Administrasi di mana saudara SS telah dipanggil dan diperiksa pada hari Senin dan selasa tanggal 9-10 September 2024.
Yang mana oleh Tim Disiplin direkomendasikan saudara SS patut diduga telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin sehingga dapat diproses pemberhentian sementara dalam jabatan sambil menunggu proses hukum pidana sampai pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Terhadap tuntutan poin 2 dan 3 maka perlu ditegaskan sesuai data kepegawaian Pemprov Maluku pada aplikasi My ASN BKN maka status pada kolom pelanggaran disiplin ASN PLH Sekda adalah no data to display artinya tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin atau tindakan indisipliner dalam bentuk apapun sehingga status disiplin bersih.
3. Bawa Pemerintah Daerah secara tegas menyatakan dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintah selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan secara khusus tetap menghormati dan menghargai serta melindungi hak-hak perempuan dan anak sehingga perlakuan atas ASN tetap sama di depan hukum. (MP_Norin)
Post Views: 240