Jakarta, MPNews.com – Jasa Raharja bergerak cepat dan proaktif menangani kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata dengan sejumlah kendaraan di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, pada Rabu (08/01/2025).
Kecelakaan tragis yang terjadi pada pukul 19:20 WIB itu diduga akibat rem bus blong, mengakibatkan tabrakan dengan 6 kendaraan roda empat dan 6 kendaraan roda dua, menewaskan 4 orang serta menyebabkan 10 orang luka-luka.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Sementara itu, bagi korban luka-luka diberikan jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta, ditambah biaya ambulans maksimal Rp500 ribu, dan P3K hingga Rp1 juta.
“Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui Jasa Raharja.
Kami berduka cita dan berharap keluarga korban yang meninggal diberikan kekuatan, sementara korban luka-luka segera pulih,” ujar Dewi Aryani.
Petugas Jasa Raharja langsung bergerak ke lokasi kejadian begitu mendapat informasi, bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mendata korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka.
Santunan untuk 4 korban meninggal dunia telah diserahkan kepada ahli waris di wilayah Kota Malang pada 9 Januari 2025, masing-masing sebesar Rp50 juta.
Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah mengeluarkan surat jaminan biaya perawatan di RS Bhayangkara Hasta Brata, Malang.
Hal ini merupakan komitmen perusahaan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dewi Aryani juga mengimbau agar masyarakat senantiasa berhati-hati di jalan dan mematuhi aturan lalu lintas. “Kami juga mengingatkan pemilik bus untuk selalu memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan demi keselamatan bersama,” tutupnya. (**)