Jukir Ilegal Patut Diberikan Sangsi

oleh -7 Dilihat
oleh

Ambon, MPNews.com, – Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perhubungan Kota Ambon tentang parkiran ilegal, namun masih banyak oknum juru parkir (Jukir) yang tetap melakukan penagihan ilegal.

Menyikapi hal tersebut , Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon , Hary Far -far di Balai Rakyat Kota Ambon, Senin (19/5/25). Meminta pemerintah Kota Ambon untuk memberi sangksi berat ke onkum-oknum jukir liat tersebut .

“Kami meminta Pemerintah kota Ambon , untuk memberikan sanksi yang berat bagi pelaku pungutan liar yakni jukir-jukir, yang seakan tidak merasa jerah atas sanksi administrasi yang telah dijalankan. Bahkan tindakan tegas ini harus dilakukan kepada oknum-oknum yang terlibat dalam membackup proses pungutan liar. Jangan sampai oknum tersebut merusak institusi yang ada , hanya untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Ia menambahkan , seperti yang telah disampaikan oleh Walikota Ambon yang akan memproses hukum pelaku-pelaku pungutan liar. Maka itulah yang menjadi harapan masyarakat , agar praktik seperti ini tidak lagi terjadi di Kota Ambon.

” Pemerintah dengan tegas telah menyatakan, tidak akan toleran terhadap perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat. Maka itulah yang menjadi harapan besar masyarakat Kota Ambon,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan , Pemerintah Kota Ambon telah membentuk tim cyber untuk memberantas pungutan liar, termasuk parkir liar. Tim ini akan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menindaklanjuti aduan dan laporan terkait pungutan liar.

Sehingga , Politisi asal Partai Perindo ini menghimbau masyarakat , untuk tidak membayar parkir liar dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas pungutan liar. Himbauan ini disampaikan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendukung kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan kota yang tertata dan rapi.

” Masyarakat diharapkan untuk tidak membayar parkir liar dan melaporkan kejadian pungutan liar kepada pemerintah. Dengan dukungan masyarakat, pemerintah dapat memberantas pungutan liar dan menciptakan kota yang lebih baik,” terangnya.

Menurutnya , Dinas Perhubungan Kota Ambon telah mempublikasikan titik-titik parkir resmi, dan masyarakat diimbau untuk menggunakan fasilitas parkir yang telah disediakan. Pembayaran parkir hanya dapat dilakukan di titik-titik parkir resmi yang telah ditentukan.

Dikatakannya , Tentu peraturan ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan kota Ambon yang tertata, rapi, dan bebas dari pungutan liar. Kita berharap bahwa dengan kerja sama dan dukungan masyarakat, kota Ambon dapat menjadi lebih baik dan sejahtera.

” Diharapkan sebelum akhir tahun ini, pasar dan terminal di kota Ambon sudah dapat berfungsi dengan baik dan bebas dari pungutan liar. Pemerintah juga berharap bahwa masyarakat dapat menjadi lebih sadar dan berani untuk tidak membayar parkir liar,” tandasnya. (**)