Ambon,MalukuPubliknews.com – Berhembusnya kabar tentang pelaksanaan Pemilhan Kepala Pemerintahan Negeri atau Pemilihan Raja (Pilraja) Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon yang beredar beberapa waktu belakangan ini adalah informasi tidak benar alias berita hoaks.
Pasalnya, sampai saat ini persoalan sengketa Gugatan Perdata Peraturan Negeri Passo tentang Mata Rumah Parentah masih dalam tahapan sidang di Pengadilan Negeri Kelas II.A Ambon.
“Beberapa waktu belakangan ini warga Passo dihebohkan dengan informasi akan dilaksanakan Pemilihan Raja, bahkan sempat diumumkan pada Ibadah Minggu di beberapa gereja dalam Negeri Passo,’ ungkap sumber media ini yang namanya enggan dipublikasikan, Rabu (19/11/2024).
Anggota Saniri Negeri Passo, Wellem Tuwatanassy dikonfirmasi terpisah menjelaskan, Pilraja belum bisa dilaksanakan karena masih ada gugatan di PN Negeri Ambon oleh mata rumah Simau yang menolak Perneg tentang Mata Rumah Parentah.
Menurut, Tuwatanassy tindakan yang dilakukan Beberapa Oknum Saniri Negeri dan Penjabat Negeri Passo untuk memaksakan pelaksanaan Pilraja adalah tindakan cacat hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini kalau pada hari Rabu kemarin beberapa tua – tua adat dan kepala soa masyarakat adat Negeri Passo bertemu dengan Pj. Sekot Ambon melakukan hearing bersama.
Pj. Sekot Ambon Robby Sapulette yang dikonfirmasi di ruang kerjanya Kamis, (20/11/2024) membenarkan informasi tersebut.
Sapulette menjelaskan, dari hasil pertemuan tersebut telah diputuskan agar Pilraja Passo ditunda sampai dengan putusan Pengadilan yang bersifat ingkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu dirinya akan memanggil Pj. Negeri Passo untuk menyampaikan hasil pertemuan dimaksud.
Untuk diketahui pertemuan tersebut selain Pj. Sekot Ambon dan perwakilan masyarakat adat Passo juga dihadiri Asisten I Pemerintah Kota Ambon, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setda Kota Ambon. (MP-Atick)
Post Views: 5