Kadis ESDM Promal Jabarkan 10 Koperasi Yang Mendapatkan IPR di Wilayah Pertambangan Gunung Botak

oleh -8 Dilihat
oleh

Ambon, MPNews.com – Menanggapi pertanyaan masyarakat terkait 10 (Sepuluh) Koperasi yang mendapat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Pertambangan Gunung Botak, maka Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Abdul Haris, pada Selasa (29/4/2025) di Kantor Gubernur Maluku, memaparkan nama-nama sepuluh koperasi tersebut.

Adapun 10 (sepuluh) Koperasi yang mendapatkan IPR yakni :
1. Koperasi Produsen Putri Daramanis Mandiri
2. Koperasi Produsen Perusa Tanila Baru
3. Koperasi Produsen Fena Rua Bupolo
4. Koperasi Produsen Baheren Floly Kai Wai
5. Koperasi Produsen Wahidi Mnamut Mandiri
6. Koperasi Produsen Nusa Ina Solissa Group
7. Koperasi Produsen Putra Kayeli Bersatu
8. Koperasi Produsen Wa Suet Mandiri
9. Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri
10. Koperasi Produsen Kawi Wai Bumi Lalen

Haris menjelaskan bahwa kesepuluh koperasi ini telah memenuhi syarat untuk memiliki IPR sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang “Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” yang diturunkan dalam Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2022 tentang “Pendelegasian Perijinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”, di mana pada Bab II Pasal 2 ayat 3 huruf (e), dijelaskan bahwa IPR yang didelegasikan untuk semua komoditas.

“IPR yang didelegasikan ini adalah untuk semua komoditas termasuk logam dan non logam, dengan dasar inilah ada 20 koperasi yang mengajukan permohonan, dan setelah diverifikasi secara teknis yang memenuhi persyaratan ada 10 koperasi dan selanjutnya 10 koperasi itu berproses melalui aplikasi OSS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” jelas Haris.

Lebih lanjut ia menjelaskan, melalui proses di aplikasi OSS ini telah diterbitkan IPR atas nama 10 Koperasi tersebut pada 6 agustus 2024.

“Sehubungan dengan rencana penambangan untuk 10 koperasi lainnya yang tidak berkesempatan memiliki IPR, telah disarankan untuk bergabung dengan 10 koperasi yang memiliki IPR tadi, untuk itu kami telah menerima laporan bahwa telah dilakukan penggabungan koperasi melalui notaris, dimana telah dikeluarkan Akta Pernyataan Penggabungan Bersama, nomor 11/VII pada 2 Juli 2024,” terangnya.

Sampai pada tingkat ini, Haris menyampaikan apabila ada yang merasa kepentingannya belum terakomodir, maka Pemerintah Daerah menyarankan agar dapat dibicarakan secara kekeluargaan dan selanjutnya berproses di notaris, untuk dibuatkan Pernyataan Penggabungan Lanjutan, guna mengakomodir semua kepentingan sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kegiatan penambangan ini bisa segera dilakukan.

“Mendahului itu akan dilakukan sosialisasi, kemudian pengosongan lahan dan terakhir penandaan batas sesuai titik koordinat yang ada pada masing-masing IPR dari 10 koperasi,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi Maluku mengharapkan agar melalui 10 Koperasi yang telah mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Gunung Botak Kabupaten Buru ini, bisa meningkatkan perekonomian warga sekitar, serta pengelolaanya dapat benar-benar menjaga kelestarian lingkungan, karena apa yang dikelola hari ini, nantinya akan menjadi warisan untuk anak cucu kita kedepan. (Diskominfo Maluku)