Kenaikan PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah Tak Berdampak di Maluku

oleh -25 Dilihat
oleh

Ambon, MPNews.com – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang dikenakan Pemerintah untuk barang mewah tidak berdampak di Maluku.

Demikian hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Solichin Buton kepada wartawan usai melakukan pertemuan bersama Sekretaris Daerah Provinsi Maluku dan Dinas terkait Dinas Pendapatan, Badan Keuangan, Bappeda dan Badan Hukum yang berlangsung di Balai Rakyat, Karang Panjang, Selasa (14/1/2025).

Menurut dia, kenaikan PPN 12 persen kepada barang mewah diantaranya, super jet,  kapal pesiar dan rumah mewah sementara, berdasarkan kajian dari Dinas Pendapatan Provinsi Maluku tidak ada dampak karena, tidak ada barang mewah di Maluku.

“Barang mewah yang disampaikan oleh Pak Presiden misalnya, Super Jet, Kapal Pesiar dan Rumah Mewah tidak ada di Maluku sehingga, dampaknya tidak ada,” ujarnya.

Dia mengatakan, kenaikan tarif PPN 12 persen akan berlaku bagi kendaraan roda dua.

“Kenaikan tarif 12 persen bagi kendaraan bermotor sebesar Rp 50 ribu, karena itu telah diberikan option secara kewenangan di mana tahun 2024 lalu, pajak diberikan kepada provinsi dan akan ditransfer ke kabupaten maupun kota tapi, sudah ada aturan soal perpajakan yang langsung ditransfer ke provinsi dan kabupaten kota di mana kabupaten dan kota juga melakukan pengawasan agar, pajak tertanggung jawab,” paparnya.

Dia meminta, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kenaikan tarif pajak 12 persen yang akan berlaku secara nasional karena, sudah ada dalam aturan yang ada.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena tidak berdampak di Maluku,” tandasnya. (MP – Norin).