AMBON, MPNews.com – Dinilai menganggu aktivitas pejalan kaki, Komisi III DPRD Kota Ambon mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk menertibkan pedagang di kawasan Saobali.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Ambon, Harry Putra Far-Far, kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Dia mengatakan, trotoar yang berada di kawasan Soabali merupakan fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran daerah, sehingga penggunaannya harus sesuai peruntukan.
“Fasilitas itu adalah aset pemerintah yang berasal dari uang rakyat. Sudah seharusnya digunakan sebagaimana mestinya, bukan disalahgunakan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Dia mengakui, penyalahgunaan trotoar di Saobali bukan persoalan baru. Namun, belum ada penyelesaian dari Pemkot Ambon, karena belum ada penanganan yang maksimal.
“Apabila kita lihat secara bersama para pejalan kaki tidak dapat menggunakan trotoar sesuai peruntukannya,” katanya.
Dia meminta, Pemkot Ambon dalam hal ini organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk segera melakukan penertiban di lapangan.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi lanjutan guna memastikan kondisi riil serta merumuskan langkah penanganan yang tepat.
“Harus ada respons cepat dari OPD. Ini sejalan dengan semangat kerja cepat Pemerintah Kota Ambon. Jangan sampai keluhan masyarakat dibiarkan berlarut,” tegasnya.
Tak hanya soal penertiban, Komisi III juga menyoroti pentingnya transparansi kinerja pemerintah. Salah satunya dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana publikasi program, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat dapat memantau langsung kinerja pemerintah sekaligus menyampaikan aspirasi yang perlu segera
ditindaklanjuti.
Komisi III DPRD Ambon menegaskan, persoalan trotoar di Saobali tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Penanganan tegas dan berkelanjutan diperlukan agar fungsi trotoar sebagai ruang publik yang aman dan nyaman dapat kembali optimal. (MP/**)
