Menang Kasasi, Rinsampessy Boikot Lahan di Terminal Transit Passo

oleh -5 Dilihat
oleh

Ambon, MPNews.com – Setelah mengantongi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, dengan Nomor Perkara : 4663 K/PDT/2024, dengan Penggugat Frank Sutjahja PT. Karya Bumi Nasional Perkasa group dari Jakarta Baru melawan tergugat Salmon A. Rinsampessy DK, terhadap sebgketa lahan di Dati Waemahu dan sekitarnya, Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon lebih tepatnya di lokasi Terminal Transit Passo dan Japan Upuah Baguala seluas 17.80 ha.

Mengambil sikap tegas terhadap Putusan MA dimaksud, seluruh keluarga Rinsampessy yang didampingi Kuasa Hukum, Fileo Fistos Noija, SH bersama beberapa masyarakat adat Negeri Passo, Keluarga Latupella, Tuwatanassy, Titariuw, Parera dan Simauw pada Sabtu (25/01/2024) bersama – sama memasang palang tanda larangan pada beberapa titik di wilayah yang dimaksud.

Disela – sela pemasangan papan larangan, Kuasa Hukum ahli waris menjelaskan keluarga Rinsampessy digugat oleh Jakarta Baru karena dituduh menyerobot lahan milik mereka berdasarkan surat Hak Guna Bangunan (HGB) 170.

“Pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) kita kalah, lalu dibanding oleh kami pada Pengadilan Tinggi dan membatalkan putusan PN, mereka kasasi. Sampai di tingkat kasasi MA, gugatan mereka ditolak,” terang Noija.

Dia menambahkan, sebelumnya ayah dari Frank Sutjahja, Jhony Sutjahja juga sudah pernah menggugat Rinsampessy dan mereka juga dinyatakan kapan pada tingkat kasasi, karena alat bukti HGB 170 sdh berkahir masanya pada Oktober 2023.

Selain itu Jakarta Baru pernah mempidanakan Salmon Rinsampessy ke Polda Maluku atas tuduhan penyerobotan layan bahkan mobil truck milik Salmon Rinsampessy disita dengan alasan sebagai barang bukti.

Terhadap laporan itu Salmon Rinsampessy dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan, kemudian Noija sebagai kuasa hukum melapor balik Jakarta Baru dengan pasal 317 KUHP Pidana,yaitu pencemaran yang bersifat mefitnah dengan pengaduan.

“Sampai saat ini proses di Polda Maluku baru sampai pada tingkat permintaan keterangan dari klien saya. Saya akan menyurati Kapolda Maluku untuk mempertanyakan perkembangannya,” tegas Noija.

Untuk diketahui lahan di seputaran Terminal Transit yang selama ini dikuasai oleh Jakarta Baru atau Jhony Sutjahja adalah tanah dari milik masyarakat ada Negeri Passo dari beberapa marga yakni, Rinsampessy, Latupella, Tuwatanassy, Parera dan Titariuw.
Sehingga beberapa marga tersebut akan siap menghadapi Jakarta Baru dan kroni -kroninya yang telah merampas adat milik masyarakat.(MP-Atick)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.