Ambon,MPnews.com- – Setelah dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189/P Tahun 2018 tanggal 28 September Tahun 2018, oleh Presiden Joko Widodo pada 24 April 2019, maka Irjen. Pol (Purn.) Drs Murad Ismail dan Drs. Barnabas Nathaniel Orno, selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa Jabatan Tahun 2019-2024, telah mengakhiri masa jabatannya pada 24 April 2024.
Dengan berakhirnya masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail dan Barnabas Orno, maka diperlukan sosok yang dapat memimpin Maluku untuk melaksanakan salah satu tugas yaitu mempersiapkan proses Pemilihan Kepala Daerah, untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2024-2029.
Saat ditemui oleh Kadis Kominfo Maluku di Jakarta, Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku Dominggus Kaya, S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 131 ayat (4) PP 49 tahun 2008, serta berdasarkan Radiogram Mendagri No. 100.2.1.3/1879/SJ tanggal 24 April 2024, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, telah menunjuk Sekretaris Daerah Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si.,IPU, untuk melaksankaan tugas sehari-hari Gubernur Maluku, terhitung mulai tanggal 25 April 2024, pukul 00.00 WIT, sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah. ( MP01)