Ambon,MP.com – Panitia Penjaringan (Panja) Calon Penjabat Gubernur Maluku di DPRD Maluku secara resmi menutup pendaftaran Calon Penjabat Gubernur Maluku, Sabtu (25/11/2023) pukul 17.00 WIT
Hingga batas akhir pendaftaran, sebanyak 5 calon penjabat Gubernur Maluku yang mendaftarkan diri secara langsung ke Panja, diantaranya Rektor Unpatti Prof M. j Saptenno, Rektor IAIN Ambon Prof Zainal Abidin Rahawarin, Deputi Sandi dan Persandian Nasional Mayjend TNI Dominggus Pakel, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Perempuan, Mantan Wakil Wali Kota Ambon Olivia Latuconsina dan Staf Ahli Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara Jufri Rahman.
Ketua Panja Pencalonan Penjabat Gubernur Maluku Jantje Wenno mengatakan, untuk proses selanjutnya DPRD akan melakukan Paripurna untuk memilih 3 dari 5 calon yang telah mendaftarkan diri sebgai Calon Penjabat Gubernur Maluku untuk diusulkan ke presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
“Rencananya tanggal 30 November 2023 akan dilakukan paripurna DPRD untuk memilih 3 nama yang akan diajukan ke Mendagri paling lambat tanggal 6 Desember 2923 mendatang, ” Ungkapnya.
Menurut dia, Mendagri akan melakukan seleksi sesuai dengan ketentuan dan syarat yang diminta, sehingga ketika diusulkan ke Presiden sudah pasti memenuhi syarat untuk dilantik sebagai Penjabat Gubernur Maluku.
“Panja tidak akan mempersoalkan persyaratan jabatan tinggi madya atau eselon 1 sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri karena, usulan calon Penjabat Gubernur dilakukan melalui 2 pintu yaitu melalui DPRD dan juga melalui Kemendagri, ” Terangnya.
Pihaknya menghargai 5 calon yang telah mendaftarkan diri agar mereka memperoleh kesempatan mengikuti segala prose yang ada.
“Jadi kami sangat menghargai 5 calon yang sudah mendaftar dan kami memberikan kesempatan untuk dilakukan pemilihan oleh seluruh anggota DPRD dan hasilnya 3 nama akan diusulkan,” katanya.
Dia mengakui, pihak DPRD Maluku akan menyurati Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menanyakan apakah calon yang mendaftar tersebut terlibat masalah hukum ataukah tidak, sehingga nama yang dipilih nanti tidak sementara terkait dengan proses hukum di Polda maupun Kejaksaan.
“Senin (27/11/2023), DPRD Maluku juga akan menyurati Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku untuk menanyakan apakah calon yang mendaftar tersebut terlibat masalah hukum ataukah tidak, sehingga nama yang dipilih nanti tidak sementara terkait dengan proses hukum di Polda maupun Kejaksaan, ” Tandasnya.( MP01)