PASTIKAN LEGALITAS ASET MASYARAKAT, SABIRIN BUKA RAKOR GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA

oleh -334 Dilihat
oleh

Ambon, MPnews.com– Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Maluku Syuryadi Sabirin, membuka secara resmi Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Maluku Tahun 2024, yang berpusat di Hotel Santika Premier Ambon, pada Rabu (14/8/2024).

Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan tagline, Harmonisasi Kebijakan Pemerintah Dalam Upaya Implementasi Perpres 62 Tahun 2023, dengan Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Kemakmuran Masyarakat Maluku.

Rakor tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Fransiska Ganggas, Forkopimda Provinsi Maluku, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Pejabat Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Terkait Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku, serta para narasumber.

Ganggas dalam wawancaranya mengatakan bahwa, rapat ini bertujuan untuk memastikan adanya koordinasi antara semua anggota Gugus Tugas Reforma Agraria, dimana untuk Provinsi Maluku dipimpin oleh Gubernur, hal ini dilakukan dalam rangka memastikan legalisasi aset untuk masyarakat, demi dan untuk pemerataan ekonomi.

Di tempat yang sama Sabirin saat diwawancarai menyampaikan bahwa, saat ini Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, akan saling bersinergi dalam upaya menata ulang kepemilikan tanah.

“Tanah tidak pernah bertambah, tapi orang yang punya tanah bertambah, jika tidak dijaga dengan baik, masa depan anak cucu kita akan terjadi kegaduhan,” tambah Sekda.

Ia menyampaikan, penataan ini memberikan dampak ekonomi yang cukup besar terutama pada mereka yang tinggal di pelosok, yang tidak punya akses permodalan, karena dengan adanya sertifikat tentunya mereka mempunyai akses untuk permodalan, agar pihak investor bisa berinvestasi.

“Ini titik awal kita, untuk bersinergi, baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dengan ATR/BPN, selaku lembaga vertikal di daerah, semoga ini jalan terbaik untuk menata pertanahan kita di masa depan,” tutup Sabirin. (MP-Norin/Diskominfo Maluku)