PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU ATAS PENYELAMATAN KEUANGAN NEGARA

oleh -27 Dilihat
oleh

AMBON, MPNews.com – PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Pattimura Ambon telah melakukan pemberian piagam penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku atas komitmen serta profesionalisme Kejaksaan Tinggi Maluku dalam pendampingan hukum yang dilakukan bagi PT Angkasa Pura Bandara Internasional Pattimura Ambon pada Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (27/01/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, CEO PT Angkasa Pura Regional V, General Manager PT Angkasa Pura Bandara Internasional Pattimura Ambon,Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku,Para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, Para Koordinator serta Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku.

Momentum pemberian piagam penghargaan yang diserahkan oleh PT Angkasa Pura Bandara Internasional Pattimura Ambon, yang diberikan langsung oleh CEO Regional V Bapak Handy Heryudhitiawan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku yang diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Bapak Rudy Irmawan,S.H., M.H. merupakan bentuk rasa hormat yang diberikan atas bantuan pendampingan hukum yang telah dilakukan, khususnya dalam penanganan kasus perkara perdata Nomor 272/PDT.G/2024/PN.AMB Melawan Penggugat Efradus Tipawael.

Dalam sambutan yang disampaikan oleh CEO PT Angkasa Pura Regional V, Bapak Handy Heryudhitiawan menegaskan bahwa keberhasilan atas kemenangan penanganan perkara ini bukan hanya sekedar keberhasilan pada sebuah kertas akan tetapi merupakan implementasi wujud penyelamatan asset dan keuangan negara serta kekuatan sinergi yang terjalin antara BUMN bersama Kejaksaan, ujarnya.

Kesempatan ini menjadi titik untuk terus memperkokoh jalinan sinergi,kolaborasi serta komitmen bersama yang telah terbangun antara BUMN dan Kejaksaan nantinya dalam terus mengupayakan serta mendukung praktik tata kelola yang baik,kepastian dan perlindungan hukum serta pelayanan publik yang berintegritas. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.