Ambon,MPnews.com- Pemerintah Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon menggelar Bimbingan Teknis (Bimtrk) kepada RT/RW masa bakti 2024-2029 yang berlangsung di Kantor Desa Poka Jumat (19/7/2024).
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon Alvian Lewenussa mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon No 6 Tahun 2018 tentang Pedoman pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
“Saya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Poka yang telah melaksanakan pelantikan dan Bimtek bagi RT/RW,” paparnya.
Lebih lanjut dia mengakui, Bimtek yang di berikan Pemerintah Desa Poka merupakan suatu hal yang penting untuk di berikan kepada RT/RW yang baru di lantik, agar mereka lebih memahami tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat.
“Jadi pembekalan yang di berikan saat ini menurut saya sangat penting karena RT/RW yang di lantik saat ini hampir semuanya baru, jadi mereka perlu di berikan pembekalan agar,masing-masing tau tugas dan fungsi masing-masing RT dan RW di wilayah kerjanya,” jelasnya.
Disinggung terkait pemekaran untuk RT/RW, Lewenussa menjelaskan, untuk sebuah pemekaran RT atau RW harus disertai persetujuan dari kepala desa setempat dengan disertai dengan peta wilayah dari RT/RW tersebut.
“Paling sedikit 30 warga paling banyak 100 keluarga jika iming melakukan Pemekaran dan yang paling penting ada rekomendasi dari Kepala desa yang di serta peta wilayah RT/RW tersebut,” ungkapnya.
Dia meminta, RT/RW untuk tetap netral di tangan panasnya politik jelang pemilihan kepala daerah yang akan di langsungkan pada bulan November mendatang.
“Jadi saya minta untuk RT dan RW tetap netral jangan ada keberpihakan terhadap Bakal Calon kepala daerah saat ini agar tidak ada kecenderungan atau keberpihakan dalam pengurusan yang berdampak pada pelayanan masyarakat ke depannya,” tutupnya.(MP_Grace)