Ambon,MPnews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon menggelar rapat Tripartit atasi masalah tenaga kerja yang berlangsung di Elizabet Hotel, Jumat (15/12/2023).
Penjabat Wali Kota Ambon dalam sambutan yang dibacakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Steven Patty mengatakan, pelaksanaan operasional.lembaga kerjasama Tripartit Kota Ambon dapat dilaksanakan berdasarkan amanah peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2008 tentang perubahan atas pemerintah nomor 8 tahun 2005 tentang tata kerja dan susunan organisasi lembaga kerjasama Tripartit.
“Lembaga Kerja Sama Tripartit yang disebut LKS Tripartit
adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang
masalah ketenagakerjaan yang bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan
pendapat kepada Walikota dan pihak terkait dalam penyusunan
kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan di wilayah Kota
yang bersangkutan,” tuturnya.
Dalam perkembangan zaman, kata pada bidang industri memberikan
dampak terhadap pola hubungan industrial di lingkungan tempat
kerja atau industri.
Untuk itu, lanjut dia, LKS untuk pertama kalinya saya hadir dalam Forum ini, harus memainkan perannya dengan
baik untuk menjaga hubungan industrial harmonis dan berkeadilan
dapat terjaga.
“Konsolidasi Antara LKS Tripartit Nasional dengan LKS Tripartit Daerah Provinsi perlu di kuatkan dengan memandang pentingnya
keberadaan LKS Tripartit ini,” ungkapnya.
Dia mengakui, tugas dan fungsi LKS Tripartit provinsi, kabupaten dan kota masih perlu ditingkatkan.
“Keberadaan LKS Tripartit sangatlah strategis sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan antara
pemerintah, organisasi pengusaha, dan SP/SB,” terangnya.
Untuk itu, penguatan LKS Tripartit di daerah harus dimulai dengan penguatan internal. Dimana pentingnya eksistensi tidak
hanya diwujudkan dari gerak LKS Tripartit, tetapi juga unsur-unsur yang diwakilinya.
“Masing-masing unsur menyadari bahwa keberadaannya di LKS Tripartit menjadi representasi seluruh pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah di masing-masing tingkatan,” perlu adanya komitmen yang dapat memposisikan LKS Tripartit sebagai lembaga yang strategis untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” jelasnya.
Diharapkan, terdapat upaya dan langkah yang nyata dalam
penguatan LKS Tripartit.
“Saya selaku Penjabat Walikota Ambon dan Pembina Forum Komunikasi ini akan terus mengupayakan Konsolidasi melalui Dinas Tenaga Kerja agar point- point yang sebentar
nanti kita dengarkan, kita sepakati dan simpulkan bersama dapat
menjadi acuan bagi kontribusi perkembangan iklim ketenagakerjaan di
Kota Ambon,” harapnya.
Ada beberapa point awal sebagai dasar pijak pikiran kita yakni ;
1. Perlu adanya diseminasi informasi tentang tentang hasil-hasil
LKS Tripartit Nasional dengan LKS Tripartit Daerah, atau
sebaliknya.
2. Perlu adanya penyebarluasan hasil kerja LKS Tripartit Kota
Ambon bagi instrumen pengawasan yakni DPRD Kota Ambon.
3. Perlu adanya pertimbangan penguatan anggaran LKS Tripartit
guna menunjang aktivitas LKS Tripartit.
Untuk diketahui tujuan kegiatan ini dalam menciptakan kesamaan pandangan, bahasa dan gerak langkah dari masing-masing unsur baik pemerintah dan pengusaha.( MP01)
Post Views: 1,481