Ambon, MPNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengambil langkah tegas terkait penataan aset milik daerah, menyusul rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena meminta, PT DSA untuk angkat kaki dari aset milik daerah.
“Saya sudah instruksikan kepada BPKAD untuk segera menertibkan aset-aset tersebut, termasuk gedung yang saat ini digunakan oleh PT. DSA. Itu milik Pemkot, dan harus dikembalikan,” tegas Wattimena dalam apel perdana ASN, Selasa (8/4/2025).
Langkah ini tak lepas dari gugatan hukum yang dilayangkan PT. Dream Sukses Airindo (DSA) terhadap Pemkot Ambon. Lebih dari itu, kinerja perusahaan penyedia air bersih tersebut juga menuai sorotan tajam dari masyarakat.
“Kami menerima banyak keluhan dari warga di wilayah konsesi PT. DSA. Kalau tidak mampu melayani masyarakat, jangan memaksakan diri,” kata Wattimena dengan nada geram.
Ia menegaskan bahwa pasca gugatan tersebut, kemitraan antara PT. DSA dan Pemkot telah berakhir. Karena itu, Pemkot memberi waktu satu bulan bagi PT. DSA untuk angkat kaki dari kantor yang mereka tempati.
“Silakan cari gedung lain untuk kantor. Bangunan itu bukan milik kalian,” tandasnya.
Wattimena juga mengungkapkan bahwa masih ada beberapa aset Pemkot yang belum dikuasai secara penuh. Seluruh bangunan tersebut akan didata ulang dan dimanfaatkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memiliki kantor representatif.
“Penataan aset ini penting, agar pelayanan pemerintahan berjalan maksimal dengan fasilitas yang layak,” tutupnya.(MP-Tim)