AMBON, MPNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terus memperkuat sistem digitalisasi pajak daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan pemasangan 250 perangkat Online Transaction Monitoring (OTM) di sejumlah titik wajib pajak, memungkinkan pemerintah memantau transaksi wajib pajak secara real-time.
“Sistem digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efektivitas pengawasan pajak daerah. Aplikasi SILAPAT (Sistem Informasi Layanan Pajak dan Retribusi) juga telah dikembangkan untuk mempermudah akses dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Kepada BPPRD Kota Ambon Roy de Fretes kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Dia mengatakan, digitalisasi, pemerintah kota Ambon dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat arah pembangunan yang berkelanjutan.
“Ini adalah langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi digital,” ujarnya.
Dia mengakui, digitalisasi sistem pemungutan pajak daerah bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pengawasan pajak.
“Dengan digitalisasi, setiap transaksi wajib pajak dapat tercatat dan dipantau secara real-time, sehingga potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk menekan kebocoran pajak yang selama ini masih terjadi akibat penghindaran oleh sebagian wajib pajak.
“Digitalisasi penting agar setiap transaksi tercatat dan potensi pendapatan tidak hilang,” paparnya
Digitalisasi sistem pemungutan pajak daerah di Ambon bertujuan meningkatkan transparansi dan efektivitas pengawasan. Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes, menekankan bahwa langkah ini untuk menekan kebocoran pajak dan memastikan setiap transaksi tercatat.
“Digitalisasi penting agar potensi pendapatan tidak hilang,” ucapnya.
BPPRD Kota Ambon memasang sekitar 370 alat ukur pajak air tanah untuk pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah.
“Ini adalah upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor air tanah,” katanya.
Dia menambahkan, pemasangan alat ukur ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efektivitas pengawasan pajak.
Dia menabahkan, Pemkot Ambon telah menyediakan pembayaran pajak daerah berbasis digital melalui ATM, mobile banking, dan layanan pembayaran elektronik lainnya.
“Ini memudahkan masyarakat membayar pajak secara praktis dan efisien. Langkah ini juga mendukung kebijakan transaksi non-tunai pemerintah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya.
Bagi ajib pajak yang menolak pemasangan atau tidak menggunakan alat perekam transaksi akan dikenai sanksi berupa, teguran pertama, teguran kedua dan teguran ketiga dengan cara melakukan penutupan sementara usahaBadan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon juga berkolaborasi dengan KPP Pratama untuk penegakan aturan ini.
Selain itu, tambah dia, BPPRD Kota Ambon meningkatkan kerja sama dengan KPP Pratama untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah. Serta pertukaran data wajib pajak dilakukan untuk memastikan seluruh potensi penerimaan tercatat dan meningkatkan kepatuhan pajak.
“Ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung pembangunan kota,” tandasnya. (MP/Norin).




