AMBON, MPNews.com – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyalurkan bantuan 80 unit kontainer usaha dan 200 unit etalase kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
Bantuan tersebut ditujukan untuk mendorong penguatan ekonomi kreatif masyarakat, khususnya yang beraktivitas di sejumlah Ruang Terbuka Publik (RTP) di Kota Ambon.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindag Kota Ambon, Herman Tetelepta, saat diwawancarai usai mengikuti apel pagi di Balai Kota Ambon, Senin (19/1/2026).
Menurut Tetelepta, bantuan yang disalurkan saat ini merupakan realisasi program tahun anggaran 2025 yang baru dapat dibagikan pada awal 2026. Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat penerima yang sebelumnya telah mengajukan permohonan secara resmi untuk pengembangan usaha.
“Bantuan ini diberikan berdasarkan permohonan masyarakat yang masuk secara prosedural, melalui surat ke Pemerintah Kota Ambon untuk pengembangan usaha mereka. Data tersebut kemudian kami tindak lanjuti hingga penyaluran hari ini,” ujar Tetelepta.
Ia menjelaskan, bantuan kontainer dan etalase tersebut difokuskan untuk mendukung pengembangan usaha ekonomi kreatif di sejumlah RTP, di antaranya Wainitu, Airsalobar, dan Amahusu.
Pihaknya berharap, fasilitas usaha itu dapat dimanfaatkan secara optimal guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga penerima.
“Kami berharap bantuan ini benar-benar dimanfaatkan sebaik-baiknya agar usaha masyarakat terus berkembang dan memberi dampak ekonomi bagi keluarga mereka,” katanya.
Namun demikian, Tetelepta menegaskan bahwa Pemkot Ambon memberikan perhatian serius terhadap pemanfaatan bantuan tersebut. Ia mengingatkan agar bantuan yang diberikan tidak dipindahtangankan kepada pihak lain.
“Seperti yang ditegaskan Pak Wali Kota, bantuan ini tidak boleh dipindah tangankan. Kami sudah menetapkan kriteria dan mekanisme hibah. Jika di kemudian hari ditemukan bantuan tidak dimanfaatkan atau dialihkan, maka akan kami tarik kembali,” tegasnya.
Ia menambahkan, Disperindag Kota Ambon akan melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap penggunaan kontainer dan etalase tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, bantuan akan dicabut dan dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
Terkait proses penentuan penerima, Tetelepta memastikan bahwa seluruh data telah melalui proses verifikasi ketat.
“Semua kami verifikasi by name, by address, termasuk jenis usaha yang dijalankan. Harapan kami, penerima bantuan memang sudah memiliki usaha dan bantuan ini menjadi penguatan, bukan memulai dari nol,” jelasnya.
Selain pengawasan dari Disperindag, ia juga meminta keterlibatan aktif kecamatan, kelurahan, hingga pengelola RTP untuk bersama-sama memantau aktivitas perdagangan di ruang publik tersebut.
“Pengelolaan RTP ini harus dikawal bersama agar aktivitas ekonomi berjalan tertib, berkelanjutan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkas Tetelepta.(MP/Tim)




