Pemkot – Kejari Ambon Perpanjangan Kesepakatan

oleh -35 Dilihat
oleh

Ambon, MPNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan penandatanganan Piagam Kesepakatan Bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tahun 2025 yang berlangsung di ruang rapat Vlissingen Balai Kota Ambon, Selasa (11/2/2025).

Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus Kaya mengatakan,

penandatangan kesepakatan bersama di hari ini sebagai langkah yang tepat dan strategis untuk kita meningkatkan pelayanan publik serta peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi kita masing-masing.

“Kerjasama yang dibangun menunjukkan bahwa hubungan Pemkot dan Kejari Ambon dapat berjalan dengan baik dalam menjalankan roda pemerintahan, dalam memberikan pelayanan publik,” katanya.

Dia mengakui, sebagaimana kita ketahui elemen demokrasi ini adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif mesti terbangun sebuah sinergitas kerja yang baik antara tiga elemen demokrasi ini, sehingga bisa memberikan hal-hal yang lebih baik bagi masyarakat.

“Kami sangat berharap dengan adanya kesepakatan ini maka bidang perdata dan tata usaha ini akan benar-benar bisa memberikan kontribusi yang baik bagi seluruh kinerja Pemerintah Kota Ambon ,dalam memberikan pelayanan umum dan tanggung jawab tanggung jawab lainnya bagi warga Kota Ambon,” harapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah mengatakan, perpanjangan ini menjadi bukti komitmen bersama dalam meningkatkan sinergi, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas serta tanggung jawab masing-masing pihak.

“Kejari Ambon telah menjadi mitra strategis dalam memberikan pendampingan hukum, pengawalan serta penegakan supremasi hukum khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara,”kata Kejari Ambon.

Dia mengakui, selama kerjasama terjalin kita telah melihat berbagai manfaat nyata baik dalam pencegahan maupun penyelesaian berbagai permasalahan hukum.

“Dengan diperpanjangnya kesepakatan bersama ini kami berharap kerjasama Kita akan semakin erat lebih efektif dan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta pembangunan khususnya di Kota Ambon,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dalam kesempatan ini tidak hanya memperpanjang kerjasama tetapi juga menegaskan komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi perdata dan tata usaha negara atau datun secara optimal sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Kejaksaan RI, yang mengatur peran Kejaksaan dalam aspek hukum perdata dan tata usaha negara, yaitu fungsi datun dalam sistem hukum bidang perdata, dan tata usaha negara memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah BUMN ,BUMD dan pihak lain yang memerlukan fungsi utama datum mencakup.

“Yang pertama penegakan hukum melalui peran jaksa pengacara negara dalam menangani perkara perdata dan tata usaha negara. Bantuan hukum dalam bentuk mitigasi maupun non-mitigasi untuk, melindungi kepentingan negara dan pemerintah kemudian,” tuturnya.

Diharapkannya, perpanjangan kesepakatan bersama antara Pemkot dan Kejari Ambon membawa manfaat besar dan menjadi langkah maju dalam mewujudkan tata kelola yang bersih transparan dan berkeadilan.

“Semoga kerjasama akan semakin erat dan efektif sehingga, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat” tandasnya. (MP-Norin)