Pemkot Kota Ambon Angkat Bicara Soal Pengelolaan Parkir Pasar Mardika

oleh -12 Dilihat
oleh

AMBON, MPNews.com – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa area parkir di ruas Jalan Pantai Mardika bukan berada di bawah kewenangan Pemkot.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi dan opini publik terkait pengelolaan parkir di kawasan pasar terbesar di Kota Ambon tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Duminggus Suitella, menjelaskan bahwa dasar pengaturan parkir mengacu pada SK Wali Kota Nomor 1923 Tahun 2024 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum Tahun 2025.

Dalam SK tersebut, terdapat 27 ruas jalan yang ditetapkan sebagai lokasi parkir berbayar, dan Pantai Mardika tidak termasuk di dalamnya.

“Pantai Mardika bukan lokasi parkir resmi yang masuk dalam kewenangan Pemkot Ambon,” tegas Suitella dalam keterangannya di ruang Command Centre Balai Kota Ambon, Rabu (10/12/2025).

Dia menegaskan, sejak September 2024, pengelolaan parkir di area Pasar Mardika sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Meski begitu, Dishub Ambon mengakui masih banyak ditemukan parkir liar di sepanjang ruas Pantai Mardika, kendati rambu larangan parkir telah dipasang oleh BPTD Kelas II Maluku.

“Faktanya, kendaraan masih tetap memadati ruas jalan dan menyebabkan terganggunya kelancaran lalu lintas,” ungkapnya.

Terkait persoalan terbatasnya kapasitas parkir dalam area pasar, Pemkot Ambon menyiapkan area parkir khusus berupa parkir apung di kawasan Jalan Pantai Mardika. Fasilitas ini disediakan untuk menampung kendaraan yang tidak tertampung di dalam area pasar.

Dia menambahkan, penertiban akan terus dilakukan.

“Sampai sekarang, Dishub bersama Satpol PP rutin melakukan penertiban terhadap parkir liar di ruas Jalan Pantai Mardika sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.

Ia menutup dengan menegaskan komitmen Pemkot Ambon untuk menjaga ketertiban lalu lintas.

“Kewenangan parkir Pasar Mardika berada pada Pemprov Maluku.

Ini kami tegaskan agar tidak ada opini yang dibangun seolah ini tanggung jawab Pemkot. Kami tetap berkomitmen menciptakan kelancaran lalu lintas melalui pengaturan dan penegakan aturan sesuai kewenangan,” kata Suitella.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.