HUAMUAL-SBB, MPNews.com -Tambang Rakyat Sinabar yang berkawasan di wilayah Desa Iha Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya ditutup.
Warga penambang diminta hentikan aktivitas menambang dan mengosongkan area tambang hingga batas waktu yang ditentukan. Hal ini dilakukan agar seluruh warga tambang didata ulang sehingga penambang dapat menambang sesuai aturan yang berlaku dan juga daoat mengontrol semua penambang.
Polda Maluku bersama Polres Seram Bagian Barat melakukan pemantauan di area tambang sampai batas waktu yahg telah ditentukan untuk penambang dapat kembali bekerja. Seluruh tempat-tempat tinggal warga penambang di cek ulang dengan menggunakan droun sehingga jika kedapatan ada warga yang masih melakukan aktivitas di area tambang, maka penutupan sementara tidak berlaku melainkan penyisiran besar-besaran.
Kapolsek Huamual Iptu Luken Soplanit, S.H juga membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan bahwa kebijakan ini diterapkan sehingga kejadian-kejadian yang mengakibatkan konflik dapat teratasi karena semua warga sudah didata.
“Semuanya kita suruh turun dan kosongkan area tambang supaya kita ambil data ulang dan menandatangani surat pernyataan supaya penambang bekerja sesuai aturan. Saat ini jumlah warga tambang sudah bertambah, tentunya kita harus mencegah adanya tindakan kriminal akibat miras. Untuk langkah Polda Maluku untuk sementara menutup tambang ini itu sangat bagus apalagi tambang ini masih berstatus ilegal”,ungkapnya saat ditemui awak media di lokasi penertiban pada hari Jumat, (21/08/26).
Selain itu, Raja Negeri Iha yang juga anggota DPRD Provinsi Maluku Zein Syaiful Latukaisupy, SE.,M.Si juga mengapresiasi langkah Polda Maluku dan Polres SBB beserta jajaran dalam hal ini Polsek Huamual dalam upaya penertiban di wilayah tambang rakyat Sinabar. Karena menurutnya selama ini banyak kejadian yang terjadi di dalam area tambang hingga adanya korban akibat pertambahan penduduk tambang yang sudah memadai di wilayah tambang tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi serta mendukung langkah bapak-bapak penegak hukum dari Polda Maluku dan Polres SBB beserta jajarannya dalam melakukan penertiban bagi para penambang dengan mengosongkan area tambang hingga memastikan tambang sinabar ini benar-benar kosong. Langkah Polda Maluku untuk mengosongkan wilayah tambang sangat saya setujui selaku pemilik wilayah, karena selama ini warga datang menambang tidak didata dan jika terjadi sesuatu hal kita semua bisa kewalahan karena tidak bisa mengetahui pembuat ulah warga penambang atau bukan”,tegas Latukaisupy
Latukaisupy juga menyampaikan bahwa penertiban ini hanya berlaku sementara namun selama waktu yang ditentukan ada penambang melakukan aktivitas di area tambang, maka akan dilakukan penyisiran oleh aparat penegak hukum karena dinilai penambang tidak mengindahkan aturan yang berlaku.
Disampaikannya juga, selama ini diarea tambang telah kedapatan warga yang sering mengkonsumsi minuman keras dan membuat kekacauan sehingga terjadi konflik akibat ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, sebelum tambang kembali aktif, ia meminta agar semua penambang didata ulang dengan membawa identitas diri dan menandatangani surat pernyataan.
“Ketika warga tambang sudah diambil data dengan memberikan identitas lengkap dan dilengkapi surat pernyataan maka secara tidak langsung itu sudah bisa mencegah berbagai tindakan kejahatan karena penambang tidak lagi diberi kebebasan membawa serta melakukan penjualan minuman keras karena aturan jika sudah ditegakkan maka sanksi juga diterapkan “,tutupnya. (MP/Alon)





