Polisi Tangkap Dua Pemuda di Ambon Atas Kepemilikan Narkoba

oleh -8 Dilihat
oleh

Ambon, MPNews.com – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil menciduk dua pemuda yang diduga memiliki, menyimpan, dan membawa narkotika jenis sabu. Kedua tersangka, yakni AR (38), seorang wiraswasta, dan HH (38), diamankan pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIT di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S. Luhukay, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan kedua tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan pengintaian di lokasi tempat para tersangka berdomisili.

“Dari hasil operasi, petugas berhasil menyita tiga paket sabu ukuran kecil dari tangan tersangka HH dan enam paket sabu ukuran kecil dari tangan tersangka AR,” ungkap IPDA Janet.

Barang bukti yang diamankan dari HH terdiri dari tiga paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat total 0,2016 gram. Sementara dari AR, polisi menemukan enam paket sabu dengan total berat 0,4490 gram.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AR dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara. Sementara HH dikenai Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang yang sama.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika diKota Ambon. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.