Proses Pilraja Passo Penuh Intrik dan Dinamika

oleh -62 Dilihat
oleh

Ambon, MPNews.com – Persoalan Pemilihan Raja (Pilraja) atau Kepala Pemerintahan Negeri, Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon sampai saat ini tak kunjung selesai masih saja didapati dinamika dan intrik politik.

Bagaimana tidak Produk Peraturan Negeri (Perneg) yang mengatur tentang Mata Rumah Parentah masih menuai kecaman dari beberapa masyarakat adat yang tergabung dalam beberapa Soa Adat.

Bukan saja itu, dalam kubu Saniri Negeri terjadi perpecahan sesama anggota saniri. Dimana tiga (3) orang dari sembilan (9) komposisi Saniri Negeri secara tegas menolak keabsahan Perneg dimaksud, dimana ketiga anggota Saniri Negeri yang menolak Perneg merupakan perwakilan dari Soa Koli (Soa Parentah).

Guna menyelesaikan permasalahan tersebut, Pemerintah Kota coba memediasi pertemuan anatara pihak – pihak yang selama berpolemik di Negeri Passo, terutama Mata Rumah Simauw dan Sarimanella.

Pertemuan yang difasilitasi Penjabat (Pj.) Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette yang didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Alfian Lewenussa, berlangsung di ruang Rapat Walikota, Selasa, (14/01) 2025)
Saat dikonfirmasi media ini, di ruang kerjanya, Sapulette menjelaskan, persoalan Pemilihan Raja Negeri Passo sudah lebih dari sepuluh tahun dan selalu diisi oleh Penjabat, kondisi ini jangan terus dibiarkan berlarut.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon merasa kepentingan untuk menyelesaikan masalah Pilraja Passo dan diharapkan sesegera mungkin memiliki Kepala Pemerintahan Negeri (Raja) definitif.

Lanjut mantan Kadis Perhubungan Kota Ambon ini, pertemuan yang difasilitasi Pemkot Ambon yang mempertemukan kedua Mata Rumah masing – masing Simauw dan Sarimanella, kemudian Saniri Negeri Lengkap disertai setiap Kepala Soa dan tokoh adat Negeri Passo melahirkan beberapa point.

“Sesuai dengan Perneg, diharapkan Mata Rumah Simauw segera memasukan Kepala Mata Rumah supaya bisa berproses karena dari pihak Mata Rumah Sarimanella,” ucapnya.

Dikatakan lanjut, apabila Mata Rumah Simauw dalam kurun waktu tertentu tidak memasukan Kepala Mata Rumah, maka Pemerintah Kota akan menggunakan Hak Diskresi untuk melakukan proses.

Diakuinya bahwa saat ini Mata Rumah Simauw sementara menggugat Perneg tersebut di Pengadilan Negeri Ambon, berkaitan dengan hal itu, sambung Sapulette, Pemkot Ambon akan menunggu penyelesaian sengketa lewat jalur pengadilan.

Kendati demikian, Sapulette menegaskan bahwa produk Perneg sudah diundangkan dan memiliki penomoran atau sudah diundangkan, sehingga wajib dijalankan terlebih dahulu sambil menunggu putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Secara terpisah, Mata Rumah Simauw yang dikonfirmasi media ini menegaskan, kalau pihaknya secara tegas menolak hasil rapat kemarin.

Karena menurut mereka, Proses Peradilan sementara berlangsung sehingga semua pihak wajib menunggu keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum bersifat ingkrah.

“Kalau ternyata gugatan dari Mata Rumah Simauw dikabulkan maka secara sah Perneg tersebut tidak berlaku lagi atau digugurkan,” tegas mereka.

Kedepannya, jikalau kondisi ini terus dipaksakan untuk menjalankan proses Pilraja Negeri Passo maka, semua pihak yang memaksakan tidak menghargai mekanisme hukum yang diatur di Negara ini.

“Pemerintah Kota Ambon terkesan memaksakan untuk secepatnya proses Pilraja Passo segera dilaksanakan, patut dicurigai sebenarnya ada intrik tertentu yang bermuatan politik mengintervensi proses Pilraja,” ucap mereka.

Untuk diketahui, Produk Perneg Negeri Passo diduga kuat tidak melalui pentahapan yang diatur sesuai Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri.

Walaupun sudah disanggah berulang kali namun beberapa oknum Saniri Negeri menyusun dan menetapkan Perneg secara diam-diam tanpa diketahui masyarakat, termasuk tidak dilakukan seminar dan uji publik sebelum ditetapkan. Proses penetapan juga dilakukan seacara diam – diam. (Atick.T)