Jakarta, MPNews.com – Pemerintah Provinsi Maluku meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif, Kategori Pemerintah Provinsi, dengan nilai 90,23, yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Melky Lohy,
Penghargaan yang diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Syawaludin, di Movenpick Hotel Jakarta Pusat, pada Selasa (17/12/2024) malam.
Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia ini, bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Badan Publik yang telah berkomitmen dalam menjalankan prinsip-prisip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Saat memberikan sambutan, Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Donny Yoesgiantoro, menyampaikan bahwa terjadi peningkatan jumlah Badan Publik yang masuk dalam kualifikasi “Informatif”, dimana pada tahun sebelumnya terdapat 139 Badan Publik Informatif, dan pada tahun 2024, meningkat menjadi 162 Badan Publik Informatif.
“Atas capaian ini, kami sangat mengapreseasi dukungan dan kerjasama seluruh OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, selaku PPID Pelaksana dalam menyediakan dan mengelola informasi publiknya, semoga hal ini tetap berjalan secara optimal ke depannya” ungkap Lohy.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Maluku didampingi Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika John A. Rumlawang.
Sebagai informasi, Komisi Informasi Pusat RI, telah melaksanakan monitoring dan evaluasi pada 363 Badan Publik, yang terbagi dalam tujuh kategori diantaranya Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik. (Diskominfo Maluku)