Ramai Isu Pembungkaman Kritik, Pemkot Ambon Angkat Bicara

oleh -61 Dilihat
oleh

AMBON, MPNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa laporan ke kepolisian terkait beredarnya flyer berisi seruan “tangkap dan penjarakan Wali Kota Ambon” bukanlah bentuk pembungkaman terhadap kritik publik. Langkah tersebut disebut sebagai proses normatif dalam sistem demokrasi yang sehat dan berlandaskan hukum.

Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, mengatakan proses hukum yang ditempuh bertujuan untuk menempatkan kebebasan berpendapat dalam koridor hukum yang berlaku. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat tidak bersifat tanpa batas.

“Ini bukan pembungkaman kritik, melainkan upaya untuk mendudukkan relasi antara demokrasi, kebebasan berpendapat, dan hukum. Demokrasi yang sehat tetap memerlukan aturan,” kata Ronald kepada Media Center Pemkot Ambon, Kamis (29/1/2026).

Ronald menjelaskan, laporan hukum tersebut perlu dilihat sebagai sarana untuk menguji kebenaran setiap tindakan yang dilakukan di ruang publik. Hukum, kata dia, bertindak adil bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah.

“Ketika informasi yang disampaikan sudah melampaui batas dan berpotensi mengandung hoaks, ujaran kebencian, serta ajakan provokatif yang mengancam ketertiban dan keamanan, maka langkah hukum melalui laporan polisi adalah bagian dari mekanisme demokrasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah hukum ini juga dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang dalam menyampaikan kritik, sekaligus menjaga martabat dan fungsi negara dari fitnah atau informasi menyesatkan yang dapat merusak stabilitas pemerintahan.

“Di satu sisi, hak masyarakat untuk memperoleh perlakuan hukum yang adil harus dijamin. Di sisi lain, pemerintah juga memiliki hak untuk menjalankan roda pemerintahan tanpa gangguan dari tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Ronald menegaskan, Pemkot Ambon sangat memahami bahwa kebebasan berpendapat merupakan instrumen kontrol sosial agar pemerintah tetap berjalan di jalur yang benar dan tidak menjadi tirani. Namun, ia mengingatkan bahwa prinsip utama demokrasi adalah kesetaraan di hadapan hukum.

“Pemerintah mengapresiasi setiap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat. Kami berharap ke depan masyarakat tetap kritis dan terus berkolaborasi dengan pemerintah melalui mekanisme yang etis dan demokratis, agar pembangunan Kota Ambon semakin berkualitas dan berkelanjutan,” tutup Ronald. (**)