Ambon, MPnews.com – Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Ambon Ronald Lekransi mengikuti sidang terbuka Pascasarjana Universitas Pattimura dengan disertasi hakikat keadilan dalam penanggulangan bencana di pulau-pulau kecil.
Sidang Terbuka Promosi Promovenda Ronald pada Senin, 21 Oktober 2024 bertempat di Aula Gedung Pascasarjana Universitas Pattimura berlangsung sukses dengan Prof. Dr. S. E. Nirahua, S.H.,M.Hum sebagai Promotor, Prof. Dr. J. Tjiptabudy, S.H.,M.Hum sebagai Ko Promotor I, Dr.J.J.Pietersz,S.H.,M.H sebagai Ko Promotor II, Prof. Dr. Irwansyah, S.H.,M.H sebagai Penguji Eksternal, Prof. Dr. M. J. Saptenno, S.H.,M.Hum sebagai Penguji I, Prof. Dr. A. Laturette,S.H.,M.H sebagai Penguji II, Dr.S.S.Alfons,S.H.,M.H sebagai Penguji III, Dr. A.D.Bakarbessy, S.H.,LL.M dan Dr. E.S.Holle,S.H.,M.H sebagai Penguji Akademik.
Disertasi yang diusung oleh Promovenda Ronald mengangkat isu penting mengenai Kewenangan Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana yang merupakan hal mutlak untuk di lakukan.
Prioritas manajemen penanggulangan bencana menjadi penting terutama upaya penanggulangan bencana alam pada tahap pra bencana. Hal ini dilakukan agar dapat mereduksi potensi bahaya, kerugian (damages) yang mungkin timbul ketika bencana itu datang atau terjadi.
Dalam penelitiannya, Promovenda Ronald menunjukkan, penelitian bermaksud untuk menggali, menganalisis dan menemukan kewenangan pemerintah, tanggungjawab pemerintah, serta konsep hakekat keadilan dalam penanggulangan bencana alam di pulau-pulau kecil.
“Pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki kewenangan penuh dalam penanggulangan bencana, yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Sehingga perlu memasukan regulasi hukum penanggulangan bencana di pulau-pulau kecil ke dalam undang-undang Penanggulangan bencana. Serta memprioritaskan tahapan pra bencana, melibatkan masyarakat, melalui perencanaan program penanggulangan bencana terintegrasi.,” jelasnya.
Dia menjelaskan, catatan sejarah Bencana tsunami juga pernah terjadi di Kota Ambon yang menghantam Hutumuri, Hative Kecil, Galala pada hari Minggu, 8 Oktober 1950. Dalam kurun waktu yang sama, catatan sejarah tsunami di Indonesia telah tercatat sebanyak 210 kejadian tsunami.
“Sebagian besar penelitian dilakukan atas kejadian tsunami yang bersifat lokal, yaitu tsunami yang terjadi dikarenakan gempa bumi yang dekat pada wilayah pesisir terdampak, khususnya yang berasal di laut Seram dan laut Banda. Dengan topografi wilayahnya yang sebagian besar atau 75% adalah daerah perbukitan dan dijadikan lahan permukiman mengakibatkan Kota Ambon memiliki risiko bencana banjir, tanah longsor dan tsunami tinggi dibandingkan dengan kabupaten kota lainnya di Provinsi Maluku,” jelasnya.
Lanjutnya, guna optimalisasi penanggulangan bencana di wilayah kepulauan berbasis pulau kecil maka pilihan perioritas manajemen penanggulangan bencana menjadi penting, dimana dalam manajemen penanggulangan bencana sesuai UU 24 Tahun 2007, yang diuraikan secara teknis dalam PP Nomor 21 Tahun 2008 , dikenal 3 (tiga) tahap penanggulangan bencana di bagi menjadi tiga pentahapan, yaitu : (1) Pra bencana, (2) Tanggap darurat, dan (3) Pasca bencana.
“Sehingga berdasarkan apa yang diuraikan sebelumnya tentang kerentanan fisik wilayah pulau – pulau kecil, keterbatasan dana, dan sumberdaya baik sumber daya manusia maupun infrastruktur, harmonisasi implementasi pelaksanaan perundangan maka kajian dan Analisa akan difokuskan pada “upaya penanggulangan bencana alam” pada tahap pra bencana “ sebab upaya sebelum bencana berupa disaster reduction/mitigation dan disaster preparedness(pengurangan/mitigasi bencana dan kesiapsiagaan bencana), di yakini dapat mereduksi potensi bahaya, kerugian (damages) yang mungkin timbul ketika bencana itu datang atau terjadi,” tutupnya. (MP-Grace)