Senator Boy Latucosina dan Bersama Majelis Latupati Kota Ambon Kolaborasi Perjuangkan Hak Adat Maluku

oleh -4 Dilihat
oleh

Ambon, MPNews.com – Anggota DPD RI, Bisri As Shiddiq Latuconsina, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada para raja yang tergabung dalam Majelis Latupati Kota Ambon atas kehadiran mereka dalam pertemuan di Kantor DPD RI pada Rabu, 18 Desember 2024.

Pertemuan ini menjadi momen penting untuk mendengarkan aspirasi dan kegelisahan para raja terkait isu-isu masyarakat adat di Maluku.

Dalam keterangannya kepada media ini, senator yang akrab disapa Boy Latuconsina ini mengungkapkan bahwa masukan dari para raja akan menjadi bahan penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Jakarta.

“Kami menerima banyak masukan luar biasa yang akan kami perjuangkan dalam RUU ini,” ujarnya.

Boy menyoroti bahwa Maluku memiliki sekitar 524 raja adat, jumlah yang mungkin jauh lebih banyak dibandingkan daerah lain di Indonesia. Oleh karena itu, menurutnya, pembahasan undang-undang ini harus juga memperhatikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat di Kota Ambon maupun Provinsi Maluku.

“RUU ini harus menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi budaya, tradisi, dan adat sebagai modal pembangunan menuju Indonesia Emas di masa depan,” tambahnya.

Harapan Besar untuk Kepemimpinan Baru

Boy juga menegaskan bahwa perjuangan ini membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk bupati dan wali kota di Maluku yang baru terpilih.

Ia menyebutkan harapan besar masyarakat adat terhadap kepemimpinan Gubernur Maluku terpilih, Hendrik Lewerissa. Menurutnya, gubernur baru ini diharapkan mampu mengembalikan marwah dan kehormatan negeri-negeri adat di Maluku.

“Majelis Latupati menginginkan pranata adat hidup kembali, sehingga nilai-nilai adat istiadat yang lestari, dapat memberikan kekuatan baru untuk membangun Maluku dalam lima tahun ke depan,” jelas Boy.

Ia juga menambahkan bahwa dengan pengakuan terhadap masyarakat adat, Gubernur Hendrik Lewerissa dapat melakukan loncatan besar dalam pembangunan.

“Apa yang mungkin memakan waktu 10 hingga 15 tahun bagi orang lain, bisa dicapai hanya dalam lima tahun oleh Guernur Hendrik Lewerissa, dengan keberadaan negeri-negeri adat ini,” tandasnya.

Pandangan Ketua Majelis Latupati Kota Ambon

Sementara Ketua Majelis Latupati Kota Ambon, Reza Valdo Maspaitella, yang juga merupakan Raja Negeri Rutong, turut menyampaikan pandangannya dalam pertemuan tersebut. Ia menyebutkan bahwa momen ini adalah waktu yang tepat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat adat.

Reza menjelaskan bahwa inisiatif Majelis Latupati tidak hanya berfokus pada penguatan adat istiadat, tetapi juga pada pengembangan Maluku dalam konteks nasional, regional, dan bahkan Pasifik.

“Lobi-lobi politik dan ekonomi dengan tokoh internasional telah kami lakukan untuk memperkuat peran Maluku di masa depan,” ungkapnya.

Menurut Reza, pertumbuhan ekonomi masyarakat Maluku hanya dapat dicapai melalui desain strategis yang melibatkan semua pihak. Sebagai Ketua Majelis Latupati, ia berkomitmen untuk menggerakkan inisiatif ini di tingkat provinsi.

“Dengan kepemimpinan baru di Maluku dan kolaborasi dengan DPR serta DPD, kita dapat bersama-sama mengembalikan kejayaan adat istiadat kita,” tegas Reza.

RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat sebagai Harapan Baru

Terkait RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat, Reza menilai undang-undang ini sangat penting. Ia mengungkapkan bahwa meskipun negeri adat diakui secara de facto, pengakuan secara de jure masih sulit dicapai di tingkat nasional.

“Proses pendaftaran negeri adat sangat rumit. Karenanya, RUU ini menjadi harapan besar kami,” ujarnya.

Reza juga menyampaikan rasa bangganya terhadap inisiatif Boy Latuconsina yang lahir dari semangat anak adat.

“Jika tidak didasari oleh pemahaman adat, perjuangan ini tidak akan berjalan baik. Kami yakin dengan semangat anak adat yang dimiliki Pak Boy, perjuangan ini akan sukses,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.