Sopir Jalur Passo Lakukan Aksi, Ini Klarifikasi Dishub.

oleh -5 Dilihat
oleh

Ambon, MPnews.com – Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon  Yang Suitella mengklarifikasi tuntutan yang disampaikan oleh sopir angkutan umum jalur Passo yakni, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 1881 tahun 2024 tentang, penetapan Trayek dan Rute angkutan penumpang umum kota, di Ambon yang sudah beredar sebelum disosialisasikan.

“Proses ini sudah dilakukan kita sudah sosialisasi kemarin, sudah ketemu dengan teman-teman angkutan jalur Laha dan Hunuth. Rencananya Senin besok juga kita kan aku kangen ya sama kepada koordinator – koordinator jalur lainnya,” ungkapnya usai menemani para sopir angkutan umum jalur Passo, di Balai Kota Ambon, Jumat (6/12/2024).

Pihaknya menerangkan, SK ini merupakan revisi dari SK Wali Kota Ambon Nomor 1695 tahun 2023 karena terjadi pertentangan, maka diperbaiki guna memberi kenyamanan bagi semua pihak namun proses sosialisasi belum menyentuh ke seluruh angkutan umum seperti Passo dan AKDP, sehingga tidak menimbulkan keributan.

Oleh sebab itu, telah dilakukan mediasi dan diberikan pengertian sehingga, sopir angkutan umum jalur Passo telah memahami dan segerakan dilakukan sosialisasi dan pemberlakuan setelah disetujui oleh semua pihak.

“Tadi udah ada kesepakatan nanti, kita tempatkan petugas khususnya, di dua jalur masuk Kota Ambon misalnya, patung Leimena maupun di pasar ada juga di Maluku Tengah,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Sopir angkutan umum jalur Passo Izack Pelamonia mengungkapkan dirinya dan teman-teman melakukan aksi guna meminta, ketegasan Pemkot Ambon dalam hal ini Dinas Perhubungan sebab SK belum disosialisasikan namun, sudah diimplementasikan setiap oleh sopir angkutan umum jalur Laha.

Dirinya meminta, agar SK yang baru ini dapat memberikan ketegasan bagi seluruh sopir AKDP, agar tidak mencari keuntungan di wilayah mereka.

“Kami minta dari Dishub Kota Ambon untuk evaluasi jalur Hatu, Alang, Liliboy karena, mereka sudah bertindak seenaknya di wilayah kami,” pungkasnya. (MC AMBON/MP).