AMBON, MPNews.com – Polemik keanggotaan Saniri Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kembali menjadi sorotan. Marthen Soplanit dan Lukas Tamtelahittu mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon segera melakukan kajian menyeluruh terhadap proses pengangkatan dan pemberhentian anggota Saniri Negeri Soya yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan hukum dan administrasi.
Keduanya meminta Pemkot Ambon tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan. Sebab, polemik yang berkembang bukan hanya menyangkut keabsahan keanggotaan, tetapi juga berkaitan dengan penerbitan surat keputusan (SK), pemberian insentif, serta kewenangan Saniri dalam penyelenggaraan pemerintahan negeri.
Soplanit menjelaskan, persoalan ini telah berlangsung sejak proses pembentukan dan pengangkatan anggota Saniri pada 2021. Saat itu, menurutnya, pengangkatan dilakukan setelah adanya permintaan dari Pemerintah Kota Ambon dan pelantikan berlangsung pada 10 November 2021.
Namun, dalam perkembangannya, muncul persoalan terkait status keanggotaan yang terus berlanjut hingga 2023 dan 2024.
Ia mengungkapkan, dalam rapat bersama Wali Kota Ambon pada 18 Maret 2024, dirinya telah meminta agar proses pelantikan tidak dilanjutkan karena persoalan tersebut masih berkaitan dengan proses hukum.
Bahkan, Soplanit mengaku telah menunjukkan nomor perkara untuk memperjelas bahwa persoalan yang dipersoalkan belum memperoleh penyelesaian.
Persoalan yang kini menjadi perhatian serius adalah perbedaan antara nama-nama anggota yang tercantum dalam SK dengan daftar penerima insentif Saniri.
Soplanit mengungkapkan, terdapat nama yang tercatat menerima insentif sejak 2025 hingga saat ini, sementara dasar SK pengangkatannya masih dipertanyakan.
Di sisi lain, ia juga mempertanyakan pemberhentian sejumlah anggota Saniri yang disebut tidak disertai SK pemberhentian.
Menurutnya, kondisi tersebut harus ditelusuri secara serius karena menyangkut legalitas seseorang dalam menjalankan fungsi sebagai anggota Saniri.
Pemkot Ambon diminta membuka dan memeriksa seluruh dokumen administrasi, mulai dari SK pengangkatan, SK pemberhentian, hingga daftar pembayaran insentif.
Dengan demikian, dapat diketahui secara jelas siapa yang memiliki dasar hukum sebagai anggota Saniri dan bagaimana mekanisme administrasi yang digunakan pemerintah dalam menetapkan keanggotaan tersebut.
Selain masalah SK, Soplanit juga menyoroti keberadaan Peraturan Negeri (Perneg) yang berkaitan dengan mekanisme pemilihan atau pengangkatan kepala pemerintahan negeri.
Ia mengaku pernah mempertanyakan aturan tersebut, namun memperoleh jawaban bahwa dokumen Perneg dimaksud bersifat privat.
Sikap tersebut menurutnya perlu menjadi perhatian, sebab aturan yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan negeri harus dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Terlebih, Perneg tersebut berkaitan dengan hak dan kewenangan anggota Saniri dalam proses pengusulan maupun penentuan calon kepala pemerintahan negeri.
Karena itu, kejelasan mengenai substansi, dasar hukum, serta keberlakuan Perneg perlu dipastikan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan pemerintahan negeri.
Soplanit bersama Tamtelahittu berharap, Pemkot Ambon segera memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah negeri dan unsur Saniri.
Mereka menegaskan, penyelesaian harus mengacu pada hukum adat yang berlaku di Negeri Soya serta ketentuan hukum positif.
Keduanya juga mengingatkan bahwa proses pemilihan atau pengangkatan kepala pemerintahan negeri harus memperhatikan mekanisme adat, keterwakilan mata rumah parentah, serta persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut mereka, kepastian hukum terhadap keanggotaan Saniri merupakan hal penting karena lembaga tersebut memiliki peran dalam penyelenggaraan pemerintahan negeri.
Jika persoalan administrasi dan legalitas keanggotaan tidak diselesaikan secara jelas, dikhawatirkan polemik yang sama akan terus berulang dan berdampak pada tata kelola pemerintahan Negeri Soya.
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan mengenai nomor perkara, dasar penerbitan SK, pemberhentian anggota, serta perbedaan daftar penerima insentif masih membutuhkan verifikasi dokumen resmi. (MP/**)
