SBB, MPNews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat dari Fraksi PAN Dapil Huamual Ridal Jufri Kaisupy angkat bicara persoalan bahaya Sinabar bagi masyarakat.
Kaisupy mengakui kalau dirinya setuju dengan statement Ketua DPRD kabupaten SBB terkait bahaya merkuri yang terkandung didalam batu Sinabar, namun berbahaya jika dikelola. “Tambang sinabar ini dibuka sejak Maret 2013, namun selama ini tidak ada yang membuktikan kalau batu Sinabar itu berbahaya. Harusnya Pemerintah adil dalam membuat keputusan, karena akan berdampak terhadap masyarakat. Banyaknya pengangguran, masa depan anak-anak mereka dipertaruhkan hanya karena tambang ini ditutup,” Katanya.
Dirinya juga mengatakan, diarea tambang terdapat ribuan masyarakat yang berjuang untuk kebutuhan keluarga, biaya pendidikan anak-anak. Untuk itu, pemerintah harusnya legowo jangan hanya kepentingan pemerintah saja yang diutamakan, tapi kepentingan masyarakat juga yang harus diprioritaskan.
“Jika tambang ini sampai ditutup, bagaimana dengan nasib mereka serta pendidikan anak-anak mereka. Untuk itu, pemerintah harus lebih mendorong percepat proses Legalitas tambang ini sehingga dapat mengatasi dampak bahaya merkuri bagi masyarakat, bukan mendorong untuk tambang ini ditutup,” tegas Kaisupy.
Dari Pemerintah Desa sendiri sudah mempersiapkan koperasi merah putih yang dapat mengolah tambang ini ketika sudah legal.
“Saya juga sudah mendengar kalau pihak perusahaan sudah siapkan koperasi sehingga jika legal, maka masyarakat akan menjual hasil tambang di koperasi agar dapat diekspor ke luar negeri,” ucapmya.
Pihaknya juga harus ingat kalau saat ini kita sedang mengalami efisiensi anggaran. Sementara Kabupaten ini masih memerlukan anggaran untuk dapat melakukan pembangunan, jika tidak ada PAD yang masuk ke Daerah maka pembangunan tidak bisa dilanjutkan dan pastinya dampak ke masyarakat juga sangat besar.
“Untuk itu Saya selaku putera Daerah dari Negeri Iha berharap agar pemerintah dapat secepatnya melegalkan tambang Sinabar. Karena kalau tambang sudah legal, ada koperasi yang mengelola tambang tersebut, ada pemasukan di Daerah dan masyarakat juga dapat manfaatnya karena perputaran ekonomi,” tegas Kaisupy. (MP/JL)
