Ambon,MPnews.com– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon melakukan Pengawasan Audit Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di kota Ambon. Coklit Bawaslu kota Ambon digelar sejak tanggal 9–11 Juli 2024.
Bawaslu kota Ambon dalam progres Empat hari Coklit tersebut, menggunakan metode sampling pada beberapa TPS di Desa/Kelurahan/Negeri yang tesebar di 5 Kecamatan Wilayah Kota Ambon.
Dia akui, Bawaslu Kota Ambon menghadapi kendala dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih yakni tidak didapatnya Formulir A Daftar Pemilih yang seharusnya digunakan sebagai basis pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajaran KPU, dalam hal ini Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH).
Formulir A daftar pemilih merupakan data pemilih yang disusun oleh KPU Kab/Kota berdasarkan hasil sinkronisasi DPT pemilu terkahir dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam pemutakhiran.
“Tanpa adanya formulir tersebut, Bawaslu Kota Ambon tidak dapat menjalankan pengawasan secara optimal untuk memastikan kemutakhiran data pemilih (Formulir A Daftar Pemilih). Pengawasan audit coklit/uji petik dilakukan sebagai upaya memotret secara faktual kondisi di lapangan dalam proses coklit pemutakhiran data pemilih, dan untuk memastikan keterpenuhan prosedur dan mekanisme coklit yang dilakukan oleh Pantarlih,” jelas Pattiasina melalui siaran persnya.
Pattiasina menegaskan, dalam Peraturan KPU No. 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelengaraan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menetapkan bahwa setiap tahapan pemutakhiran data pemilih harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. PANTARLIH, sebagai bagian dari jajaran KPU, bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan validasi data pemilih dengan cara mendatangi langsung pemilih dari rumah ke rumah.
Temuan Bawaslu Kota Ambon
Pattiasina merincikan, TPS sampling yang dipakai pihkanya bervariasi jumlahnya per kecamatan yang tersebar di kotA Ambon.
Untuk Kecamatan Sirimau, terdapat 13 sampel TPS dari 13 desa/kelurhan.
“Kecamatan Nusaniwe sebanyak 14 sampel dari Delapan Desa/Keluraha. Kecamatan Teluk Ambon Baguala Sembilan (9) Sampel dari 6 Desa/Kelurahan. Kecamatan Teluk Ambon Tujuh (7) sampel TPS dari 7 Desa/kelurahan. Kecamatan Leitimur Selatan Enam (6) sampel TPS dari Lima (5) desa/kelurahan,” jelasnya.
Diakui, dalam pengawasan pihaknya, jumlah pemilih yang sudah dickolit tapi tidak ditemui sebanyak 117 pemilih dan 68 KK yang tidak dapat ditemui. Sedangkan 42 pemilih yang telah meninggal dunia, masih terdaftar dalam form model A daftar pemilih.
Sementara ada Dua (2) Warga Negara Asing (WNA) yang beralish status menjadi Warga Negar Indonesia (WNI)
Perihal tersebut, Bawaslu kota Ambon merekomendasikan kepada KPU kota Ambon agar memberikan penegasan serta intruksi kepada Pantarli, melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta Memperhatikan Warga Negara yang tidak memenuhi syarat agar tidak diakomodir dalam proses penyusunan daftar pemilih.
Strategi Pengawasan Bawaslu Kota Ambon
Sebelumnya kata Pattiasina, pihaknya telah menyampaikan surat permintaan Formulir Model-A Daftar Pemilih resmi kepada KPU Kota Ambon.
“Hal ini berkaitan dengan Langkah-Langkah Pengawasan/Pencegahan oleh Bawaslu Kota Ambon,” tegasnya.
Yang mana dilakukan pengawasan melekat yang dilakukan oleh Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) terhadap proses coklit yang telah dimulai pada tanggal 24 Juni 2024.
Pattiasina menjaslaskan, jajaran Panwascam telah membuka Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Sekretariat Panwascam. Masyarakat dapat memanfaatkan posko tersebut untuk menyampaikan informasi/laporan yang berkaitan dengan pemenuhan hak pilih masyarakat.
“Bawaslu Kota Ambon mengidentifikasi penduduk Kota Ambon yang telah meninggal dunia namun masih terdapat dalam DPT Pemilu 2024. Selanjutnya terhadap data tersebut Bawaslu Kota Ambon menginstruksikan untuk dilakukan pemastian dengan cara mendapatkan surat keterangan Kematian dari Pihak yang Berwenang dalam hal ini RT/RW setempat maupun Kepala Desa/Negeri/Kelurahan Kota Ambon,” sambung dia.
Terhadap data penduduk Kota Ambon yang telah meninggal, kata dia, Bawaslu Kota Ambon akan melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang baru akan ditetapkan pada tanggal 15 – 17 Agustus 2024.
“Hasilnya akan direkomendasikan kepada KPU Kota Ambon dengan melampirkan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian. Dengan demikian diharapkan rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KPU Kota Ambon sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat 4 huruf h PKPU No.7 Tahun 2024 yakni Mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukan surat keterangan kematian / dokumen lainnya,” pungkas Pattiasina. (Atick)
Post Views: 577